back to top
Kamis, Juni 19, 2025

Mobil Box Penghisap BBM Subsidi di SPBU Dengan Daya Tampung Cukup Besar di Amankan Polsek Cibinong Bogor

Bogor | LintasUpdate – Maraknya kegiatan BBM subsidi ilegal di beberapa wilayah jadi sorotan publik, kebijakan Pemerintah pusat yang memberikan kebijakan subsidi untuk Masyarakat kini tidak begitu bisa di rasakan Masyarakat.

Siang tadi sekitar pukul, 15.00 WIB awak media saat melintas di Jalan Raya Bogor-Jakarta Persis samping SPBU Nanggewer, Kec. Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Melihat hal aneh yang mana sebuah mobil box dabel keluar masuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)

Dengan sangat mencurigakan gerak gerik sopir awak media langsung konfirmasi sopir, Kita cuman sopir aja yang punya Bos Majid untuk kapasitan 4 ton, kita keluar masuk SPBU ngecer aja muter-muter,” Paparnya.

Terlihat Sopir Mobil Box siluman berikut Penanggung Jawabnya.

Ada berapa armada, 3 pak cuman beda-beda yang punya, ini pun baru keluar baru isi juga, pak Majid belum bisa di hubungi karna mungkin posisi lagi sekolah. ” Ungkapnya

Awak media di paksa untuk menerima sejumlah uwang yang sudah di persiap kan sopir dan penanggung jawab, terus-terusan di sodorkan untuk memulus kan aksinya dan awak media menolak.

Mobil Box siluman, terlihat terparkir di Polsek Cibinong dan di Giring sopir berikut penanggung Jawabnya.

Tidak berselang lama, tim awak media mencoba berkordinasi dengan wilayah hukum Polres Bogor Kabupaten, kepada Humas dan Humas melimpah kan untuk konfimasi ke Polsek Cibinong. Awak media menghubungi Polsek Cibinong dan gercep Polsek Cibinong langsung datang ke lokasi dan membawa mobil box yang sudah di modifikasi berikut Sopirnya, dan Penanggung Jawab.

Ini sangat jelas, menyalahi aturan dan sangat merugikan Masyarakat dan Negara karna ini bisa menghancurkan Negara dan sudah pasti Negara kerugian begitu besar.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

Penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Awak media masi memerlukan tanggapan dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak Polsek Cibinong terkait tindak lanjutnya dan sejauh mana Prosesnya berjalan. (Tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Enable Notifications OK No thanks