Bogor | LintasUpdate — Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Indonesia (BEM RI) Bogor Raya secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., terkait dugaan maraknya praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Dalam surat bernomor 221/BRI-BGR/X/2025 tertanggal 29 Oktober 2025, BEM RI Bogor Raya menyoroti aktivitas penambangan ilegal yang diduga berlangsung secara terang-terangan di kawasan Desa Banyuwangi dan Desa Banyuresmi, wilayah Cirangsad, Kecamatan Cigudeg.
Koordinator BEM RI Bogor Raya, Afanda Faizulyan Rafi, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan sejumlah pekerja, aktivitas tambang tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan telah meresahkan masyarakat sekitar.
“Aktivitas penambangan ini dilakukan secara terus-menerus tanpa kejelasan izin. Bahkan, jumlah pelaku usaha ilegal terus bertambah dan seolah tidak tersentuh hukum,” ujar Afanda dalam keterangannya.
Dari data lapangan, BEM RI mencatat beberapa nama yang disebut sebagai pemilik atau pengelola lokasi tambang, antara lain Hendra dan Heri di Desa Banyuwangi, serta Hj. Jahod, Alex, dan Baron di Desa Banyuresmi.
Lebih jauh, aktivitas PETI tersebut juga disebut telah menyebabkan pencemaran sumber mata air masyarakat akibat limbah dari kegiatan penambangan yang tidak terkelola secara benar. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
“Kegiatan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal seratus miliar rupiah,” tegas Afanda.
BEM RI Bogor Raya turut melampirkan barang bukti berupa foto dan rekaman video investigasi yang diserahkan dalam bentuk flashdisk kepada pihak kepolisian sebagai bukti pendukung laporan.
Dalam suratnya, BEM RI juga mendorong keterlibatan berbagai instansi, di antaranya Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Bupati Bogor, serta Gubernur Jawa Barat, agar bersama-sama mengusut tuntas praktik tambang ilegal tersebut.
Sebagai bentuk komitmen moral, BEM RI Bogor Raya menyatakan siap melakukan aksi demonstrasi apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.
“Apabila laporan ini tidak mendapat tindak lanjut, kami siap turun ke jalan demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” pungkas Afanda.
Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak di tingkat nasional, antara lain Kabareskrim Polri, Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Gubernur Jawa Barat, dan Bupati Bogor.
Pewarta : Red Editor : All Copyright © Lintasupdate 2025






