Bogor | LintasUpdate – Dugaan persekongkolan dalam proyek Rehabilitasi Stadion Pajajaran Kota Bogor dengan anggaran mencapai Rp20 miliar kian mengemuka. Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Kota Bogor mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung RI (Kejagung), untuk turun tangan mengusut tuntas sekaligus mengevaluasi keterlibatan oknum dalam proses tender yang sarat dugaan pelanggaran.
Ketua Umum Mapancas Kota Bogor, Verga Aziz, menilai kejanggalan dalam proyek tersebut sudah masuk kategori “drama komedi hukum” dengan bumbu kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). “Kalau stadion dibangun untuk sportivitas, seharusnya menjunjung tinggi fair play. Tapi yang terjadi justru ‘fixed match’ di meja tender. Jangan salahkan rakyat kalau menganggap aturan hanya dekorasi, sementara praktiknya penuh improvisasi,” ujarnya.
Menurut Mapancas, terdapat sejumlah indikasi kuat persekongkolan, antara lain:
* Penyedia yang diluluskan evaluasi sebelum jadwal resmi berakhir.
* Jawaban sanggah yang diunggah pada hari libur.
* SPPBJ ditandatangani sebelum masa sanggah selesai.
* Dugaan SBU dan SKK kedaluwarsa.
* Perbedaan isi antara dokumen tender dan RKS.
* Spesifikasi teknis yang mengarah ke merek tertentu, bertentangan dengan Pasal 19 Perpres 12/2021.
* Dugaan pemalsuan dokumen, termasuk SILO dan surat referensi tenaga ahli, yang berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP.
* Indikasi kuat persekongkolan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Tipikor.
Mapancas menilai, berbagai kejanggalan tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai salah ketik administratif. “Ini sudah masuk ranah tindak pidana. Karena itu, kami mendorong Kejati Jawa Barat segera memeriksa dan menindak sesuai UU Tipikor, serta meminta Kejagung RI untuk mengawal langsung agar tidak ada celah main mata dengan oknum,” tegas Verga.
Selain Kejati dan Kejagung, Mapancas juga melayangkan laporan ke sejumlah lembaga, mulai dari KPK RI, LKPP RI, Ombudsman, BPKP Jawa Barat, Inspektorat, Kapolda Jawa Barat (Dittipikor), hingga Gubernur Jawa Barat. Tujuannya, agar pengawasan tidak hanya berhenti di satu pintu. “Kalau satu lembaga pura-pura tuli, setidaknya ada sembilan lembaga lain yang bisa mendengar. Jika semuanya tetap diam, kami siap menyurati Presiden Prabowo langsung,” tambahnya.
Mapancas menegaskan, dukungan publik saat ini berpihak pada Kejaksaan yang sedang berada di jalur kepercayaan tinggi masyarakat. “Kejagung RI punya modal kepercayaan publik hingga 70 persen. Jangan sampai kasus ini menodai integritas itu. Kami dukung penuh Kejagung mengusut tuntas, membersihkan praktik kotor, dan mengevaluasi keterlibatan oknum, siapa pun dia,” tutup Verga.
Dengan bola panas kini bergulir, publik menanti apakah Kejaksaan Agung akan benar-benar tampil sebagai wasit tegasdalam mengawal keadilan, atau justru membiarkan proyek Rp20 miliar ini menjadi monumen kegagalan hukum di Kota Bogor.(Red)