Jakarta | LintasUpdate – Praktik mafia solar bersubsidi kembali terpantau di wilayah Jakarta Timur. Awak media mendapati aktivitas ilegal di SPBU 34.138.06, Jalan TB Simatupang, Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, pada Sabtu (6/9/2025).
Modus yang digunakan adalah mobil boks yang telah dimodifikasi untuk mengangkut solar subsidi. Dari hasil penelusuran, kendaraan tersebut berkapasitas 4.000 liter, dan saat itu sudah terisi sekitar 2.000 liter. Aksi ini disebut telah berlangsung kurang lebih tiga bulan.
“Ini armada milik Mas Patmo, yang berdinas di Polsek Cipayung. Armada baru satu ini saja, Pak. Nanti minyaknya diambil tangki PT resmi, tapi PT-nya bisa ganti-ganti. Yang jelas pengambilan dari SPBU,” ungkap sopir mobil boks tersebut kepada awak media.
Investigasi berlanjut dengan mengikuti armada tersebut. Tim kemudian menemukan lokasi yang diduga sebagai gudang penimbunan BBM subsidi ilegal di Jalan Bunut, RT 06/RW 04, Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Lokasi ini tidak jauh dari Polsek Cipayung.
Fakta ini menimbulkan kekecewaan publik. Aparat yang seharusnya menjaga keamanan justru diduga terlibat dalam praktik yang merampas hak masyarakat. Padahal, subsidi BBM merupakan kebijakan pemerintah pusat yang ditujukan untuk rakyat kecil.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi jelas merugikan negara dan masyarakat. Aparat penegak hukum diminta segera bertindak tegas agar tidak muncul opini publik bahwa ada pembiaran ataupun lemahnya penegakan hukum terhadap oknum yang bermain.
Sebagai catatan, penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 hingga 58. Pelanggaran dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak terkait, termasuk aparat kepolisian setempat. Rencananya, klarifikasi resmi juga akan diminta ke Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri.(Team)