Bogor | LintasUpdate – Lembaga Swadaya Masyarakat Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (PPUK) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Bogor secara resmi melayangkan surat kepada instansi terkait untuk menyoroti dugaan penyalahgunaan dana ketahanan pangan yang terjadi di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Sabtu (05/07/2025.
Ketua DPC PPUK Kabupaten Bogor, Ilyas, menjelaskan bahwa dugaan ini muncul berdasarkan sejumlah laporan masyarakat serta hasil investigasi lapangan yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan program ketahanan pangan yang didanai oleh anggaran pemerintah pusat.
“Fakta-fakta di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan program ketahanan pangan di Desa Ciomas tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kami menemukan indikasi kuat bahwa dana tidak tersalurkan secara transparan dan akuntabel, serta jauh dari tujuan awal program,” tegas Ilyas.
Menurut Ilyas, salah satu persoalan mendasar adalah minimnya pemahaman para pelaksana program di tingkat desa, yang menyebabkan program tidak terlaksana dengan baik. Ia menilai, selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, hal ini juga merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat langsung dari program ketahanan pangan tersebut.
“Kami menilai ada kelalaian dalam manajemen program, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi soal keberpihakan terhadap kepentingan rakyat,” ujarnya.
Dalam surat resminya, PPUK mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor melalui dinas teknis terkait untuk segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program ketahanan pangan di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo. PPUK juga mendorong keterlibatan lembaga independen serta partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengawasan.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati dalam setiap penggunaan dana publik. Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas,” tutup Ilyas.(Yessy)