back to top
Sabtu, Juni 21, 2025

LSM BARAK Indonesia MARCAB Kabupaten Bogor Angkat Bicara Terkait Mafia BBM Subsidi Jenis Pertalite

Kabupaten Bogor | LintasUpdate – Menindak lanjuti pemberitaan tempo lalu yang sudah tayang di beberapa media online tentang SPBU 34-16609 di.Jalan Raya Cigudeg No.48 Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Diduga managemen SPBU ada Kongkalingkong dengan Mafia BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Lanjutnya dengan pemberitaan tersebut, Awak Media konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk menindak tegas para mafia penguras BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 34-16609.

Namun sangat di sayangkan, Kepolisian setempat tidak merespon atau pun membalas konfirmasi Awak Media. Padahal sangat jelas para oknum mafia BBM subsidi itu melakukan pelanggaran Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (MIGAS) dengan berbagai macam cara seperti mengisi berulang-ulang kali dengan motor thunder modifikasi. Sabtu. (12/10/2024).

Oleh karena itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Indonesia (BARAK) melalui Zulfa Rahmania, ketua Markas Cabang (MARCAB) Kabupaten Bogor. Angkat Bicara sangat menyayangkan diamnya APH setempat tanpa ada tindakan untuk menangkap para oknum mafia BBM subsidi.

“Saya Ketua LSM Barak Indonesia Marcab Kabupaten Bogor, meminta APH segera menindaklanjuti permasalahan tersebut, jangan tutup mata, karena sangat jelas terlihat melakukan pelanggaran ketentuan UU Migas para oknum mafia BBM subsidi,” beber Zulfa Rahmania.

Bila memang petugas SPBU ada keterlibatan yang tidak sesuai regulasi dan bermain dengan para oknum mafia BBM bersubsidi jenis Pertalite maka ia akan melaporkan dan layangkan surat ke BPH migas, Ombudsman sesuai dengan Pasal 35 UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

“Kami tak segan akan melayangkan surat ke BPH migas, Ombudsman dan DPR/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. Karena sangat jelas merugikan Negara dan Masyarakat, menjadikan tidak tepat sasaran.

Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021, pasal 55 bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dan niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah),” tegas ketua LSM BARAK Indonesia Marcab Kabupaten Bogor.(Permana S)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Enable Notifications OK No thanks