back to top
Senin, Agustus 4, 2025

LSBSN Akan Layangan Surat ke Pemerintah dan Satpol-PP Kabupaten Tangerang, Segel Pengurugan Lahan di Desa Jatake Tak Berizin

Tangerang | LintasUpdate – Ramainya pemberitaan dari Media online, tentang aktivitas pengurugan lahan bekas galian pasir di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang yang diduga beroperasi tanpa dilengkapi legalitas izin resmi dari pemerintah daerah Kabupaten Tangerang.

Mendapatkan sorotan tajam dari Aktivis lembaga kontrol sosial, dari Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBSN) DPD Provinsi Banten dan masyarakat Pagedangan. Karena, pengurugan tanah tersebut diduga belum memiliki legalitas izin resmi dari pemerintah dan izin Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan.

Peranan dari Pemerintah, Satpol-PP (Satuan Polisi Pamong Praja) dan Dishub (Dinas Perhubungan) sangat diperlukan dalam melakukan tindakan tegas terhadap pengusaha atau pemilik lahan yang belum memiliki izin.

“Jika aktivitas pengurugan lahan di Desa Jatake belum kantongi legalitas izin resmi dari pemerintah. Seharusnya, pemerintah mulai dari tingkat Desa, Kecamatan maupun Kabupaten dapat melakukan tindakan sanksi administratif hingga penghentian sementara aktivitas. Sebab, semua pembangunan harus melakukan perizinan terlebih dahulu,” terang Ahmad Fahrul Rozi Ketua LSBSN DPD Banten.

Ia juga menambahkan, bahwa dalam waktu dekat ini akan bersurat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, Satpol-PP dan Bupati Kabupaten Tangerang.

“Saya akan segera layangkan surat ke Dinas-dinas terkait dan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mengadukan kegiatan pengurugan lahan di Desa Jatake yang diduga belum berizin dan mengganggu ketentraman masyarakat maupun pengendara Jalan umum. Sebab, aktivitas pengurugan yang menimbulkan kemacetan, debu berterbangan dan membahayakan saat hujan karena jalan menjadi licin akibat tanah yang berceceran di jalan,” tegasnya.

Disisi lain, salah seorang pengendara kendaraan roda dua yang melintasi jalan raya Jatake Babakan juga merasa terganggu dengan adanya aktivitas pengurugan tersebut. Bagaimana tidak, karena menghambat perjalanan dalam berkendara.

“Mata merah, perih akibat polusi debu yang berterbangan dan tidak adanya penyiraman serta pembersihan jalan, dan menghambat perjalanan. Sebab jadi macet karena lalu-lalang kendaraan dump truk yang membawa tanah pengurugan. Kami minta pemerintah segera bertindak tegas,”beber pengendara MD.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Bahwa aktivitas armada pengurugan yang berada di Desa Jatake tersebut tidak memperhatikan aspek lingkungan dan sangat mengganggu Ketentraman dan Ketertiban Umum, khususnya pengguna jalan raya.

Sampai berita diterbitkan pemilik lahan pengurugan belum memberikan klarifikasi terkait perizinan.(Muhtadin)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Enable Notifications OK No thanks