Jakarta | LintasUpdate – Mulai 1 Februari 2025, pembelian LPG 3 kilogram (kg) tidak lagi tersedia di warung pengecer. Kebijakan ini bertujuan memastikan distribusi LPG subsidi lebih tepat sasaran kepada rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani yang telah ditentukan.
Sebelumnya, pada 1 Januari 2024, pemerintah telah memberlakukan aturan bahwa pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pertamina menegaskan akan menutup agen atau pangkalan yang menjual LPG 3 kg tanpa mematuhi aturan ini.
Dengan kebijakan baru ini, sub-penyalur diwajibkan mendistribusikan 90% LPG langsung kepada konsumen akhir, untuk mencegah dominasi pengecer serta menjaga harga eceran tertinggi (HET) dan kuota LPG sesuai yang ditetapkan dalam APBN 2025.
Masyarakat yang berhak menerima subsidi diimbau untuk memastikan telah terdaftar dan memahami mekanisme pembelian LPG 3 kg sesuai peraturan yang berlaku.(Red)