Bogor | LintasUpdate – Dugaan penipuan dalam transaksi jual beli mobil melalui aplikasi daring mencuat setelah kuasa hukum korban, Berto Tumpal Harianja, membeberkan kronologi yang menimpa kliennya. Perkara ini telah resmi diadukan ke Polresta Bogor serta dilaporkan ke sejumlah instansi kepolisian terkait. Kamis 18 September 2025.
Menurut Berto, kasus bermula saat kliennya mengiklankan satu unit mobil di sebuah platform marketplace. Tak lama kemudian, muncul pihak yang mengaku sebagai perantara pembeli bernama Safrizal. Ia menyebut mobil tersebut akan dibelikan untuk “bos” atau istri bosnya.
“Pada hari yang sama, Safrizal memberi tahu akan ada orang yang datang untuk mengecek mobil. Mereka datang atas nama Hasan, lalu menyebut rekannya, Gingin, sudah mentransfer Rp100 juta kepada Safrizal. Namun yang janggal, uang itu dikirim ke pihak lain, bukan ke klien kami. Sampai saat ini kami tidak pernah melihat bukti transfer tersebut, sementara klien kami sama sekali tidak menerima pembayaran sepeser pun. Anehnya, mobil justru dipaksa untuk diambil,” jelas Berto.
Ia menduga pola tersebut merupakan modus penipuan berbentuk “segitiga” yang melibatkan komplotan terorganisir. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa pihak yang mengaku pembeli tidak pernah meminta identitas resmi kliennya, seperti KTP maupun nomor kontak tambahan.
Lebih jauh, Berto menyoroti dugaan intimidasi terhadap korban. “Yang paling mengerikan, klien kami adalah seorang perempuan yang tinggal sendiri. Ia tidak memiliki kekuatan mental untuk menghadapi tekanan dan malah diperlakukan seolah-olah pelaku penipuan. Ironisnya, para pelaku bisa masuk ke kompleks perumahan tanpa diminta identitas ataupun nomor kontak oleh RT maupun pihak keamanan,” ujarnya.
Selain menyoroti dugaan penipuan, Berto juga mengkritisi tindakan aparat yang dinilai tidak proporsional. “Alih-alih memeriksa pihak yang patut dicurigai, justru klien kami diperlakukan layaknya tersangka. Bahkan ponsel dan aplikasi WhatsApp miliknya sempat difoto tanpa izin,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum menyatakan sudah melaporkan persoalan ini tidak hanya ke Polresta Bogor, tetapi juga ke Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolri, Wakapolri, hingga Kapolda Metro Jaya.
“Kami khawatir, bila tidak ditangani serius, modus semacam ini akan menimpa masyarakat lainnya. Karena itu, kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya di wilayah Bogor, untuk mengusut tuntas kasus ini dan memeriksa seluruh pihak terkait,” tegas Berto.(Red)






