back to top
Kamis, Juni 19, 2025

Ketua LSM LSBSN Akan Layangkan Surat ke Dinas Terkait, Adanya Dugaan Penjualan Daging Busuk dari PT. Karunia Pangan Nusantara

Bogor | LintasUpdate – Terkait pemberitaan daging berbau busuk yang ramai diberitakan oleh Media Online dan aktivis di wilayah bogor yang sebelumnya tayang di media infoxpos.com, Baratannews.co.id, Lintasupdate.co.id dengan judul “perdagangan daging sapi berbau busuk, DPKPP Kota Bogor turun tangan, APH diminta segel tempat usaha” Yang tayang pada tanggal 05 September 2024. Ketua LSM Lembaga Satu Bumi Satu Negeri akhirnya angkat bicara.

Ahmad Fahrul Rozi yang akrab di sapa Rozi memberikan tanggapannya atas peredaran daging impor beku berbau busuk yang di jual bebas di wilayah kota bogor. Tepatnya di sebuah ruko yang berada di wilayah RW. 01 Situgede Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. Kamis, (25/09/2024).

Ia menyampaikan agar aparat penegak hukum yaitu jajaran Polres Bogor kota untuk melakukan pengamanan lokasi dengan menyegel lokasi agar peredaran daging impor beku yang berbau busuk tersebut tidak meluas.

“Aparat penegak hukum harus cepat bertindak tegas sebelum keluarnya hasil uji lab. Karena tidak ada yang dapat menjamin hasil uji lab tersebut apakah aman dan layak di konsumsi daging tersebut atau tidak” Ucapnya.

“Karena apabila hasil uji lab menyatakan bahwa daging tersebut berbahaya dan tidak layak di konsumsi, maka konsumen yang sudah membeli daging beku berbau busuk tersebut berpotensi keracunan makanan yang menyebabkan muntah, diare, dan demam,” Tambah Rozi

Konsumen jelas sangat dirugikan apabila mereka tidak mengetahui bahwa daging yang mereka beli tersebut ternyata bukan daging yang memiliki kualitas baik. Daging yang mungkin sudah lama di simpan dan dapat menurunkan kualitas daging sampai membusuk.

Karena pembusukan daging dapat disebabkan karena adanya kontaminasi mikroorganisme (mikroba) pembusuk. Aktivitas mikroba pembusuk menyebabkan terjadinya degradasi protein daging menjadi asam amino sehingga sel-sel daging menjadi busuk.

“Selain itu, praktik pelaku usaha yang mengedarkan produk hewan yang tidak memenuhi persyaratan hygiene sanitasi melanggar UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau paling banyak Rp 4 miliar,” ujar Rozi kepada awak media.

Oleh sebab itu, Ahmad Fahrul Rozi akan melayangkan surat ke Dinas terkait, agar dipercepat proses layak tidaknya daging import dari PT. Karunia Pangan Nusantara dan apakan sudah memiliki izin legalitas import daging yang resmi.

“Sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian, saya akan melayangkan surat kepada Dinas kesehatan Kota Bogor, Dinas Peternakan Kota Bogor, Dinas perindustrian dan perdagangan kota bogor, MUI Kota Bogor, Badan POM Kota Bogor, dan POLRES Bogor Kota agar dapat segera disikapi dan di tanggapi guna di berikan tindakan tegas guna penegakkan supremasi hukum.”pungkas Rozi.(Heru S)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Enable Notifications OK No thanks