Bandung | LintasUpdate – Menindak lanjuti pemberitaan yang mana, sebuah warung kelontong di Jl Raya Sayuran Kecamatan Dayeuhkolot depan SDN 1 Sayuran jual obat ilegal.
Polsek Dayeuhkolot setelah mendapat laporan dari awak media, langsung bergerak ke TKP. Di temukan beberapa barang bukti yang mana, obat-obat tan yang di edar kan tanpa resep dokter. Kamis pukul 21.24 wib (7/11/2024).
Polri memerangi peredaran obat terlarang golongan G di jual secara bebas tanpa resep dokter. Karna ini merusak kaula muda.
Ketegasan Polsek Dayeuhkolot sangat patut di Apresiasi halayak publik. Salam Presisi
Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197 itu menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) (Angga lesmana)