Kota Bogor | LintasUpdate — Ketua Umum MAPANCAS, Verga Aziz, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama tim intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang berhasil mengungkap dan menangkap oknum jaksa gadungan berinisial IRV, yang mengaku bertugas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan institusi Adhyaksa dalam menjaga marwah dan kepercayaan publik dari praktik penipuan yang mencatut nama penegak hukum.
Namun di sisi lain, publik juga dihadapkan pada pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan aliran dana Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikumpulkan oleh Syamsul Auliya Rachman dari sejumlah OPD di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dana tersebut disebut-sebut diperuntukkan bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang di dalamnya termasuk unsur aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
“Demi menjaga elektabilitas dan marwah institusi Adhyaksa, kami mendorong KPK untuk membuka secara terang benderang siapa saja pihak, termasuk jaksa, yang diduga masuk dalam daftar penerima dana tersebut. Jangan sampai muncul spekulasi liar di tengah masyarakat,” tegas Verga.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya kekaburan informasi di ruang publik, termasuk potensi masyarakat mencurigai apakah pihak-pihak yang disebut dalam daftar tersebut benar-benar aparat resmi atau justru oknum gadungan seperti kasus IRV.
“Pertanyaannya, apakah mungkin ada pihak yang mengaku jaksa namun ternyata gadungan? Ini harus dijawab secara jelas agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” lanjutnya.
MAPANCAS juga mengajak pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya oknum yang mengatasnamakan institusi negara, khususnya kejaksaan, demi kepentingan pribadi atau penipuan.
“Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan momentum, baik dalam konteks dugaan korupsi maupun penegakan hukum, untuk mencoreng nama baik institusi. Transparansi adalah kunci,” tutupnya.
Pewarta : Red Editor : All Copyright © LintasUpdate 2026






