back to top
Senin, Februari 2, 2026

Kasus Gas Ilegal di Karawang : Polisi Tahu, Tapi Pelaku Dibiarkan Lepas?

Karawang | LintasUpdate — Sebuah rumah di Desa Mulangsari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga dijadikan tempat penyuntikan ulang gas elpiji bersubsidi secara ilegal. Penggerebekan dilakukan pada Kamis (6/11/2025) oleh tim awak media bersama sejumlah aktivis, yang turut didampingi aparat dari Polsek Pangkalan.

Setibanya di lokasi, tim menemukan dua unit mobil carry bak terbuka, puluhan tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi, serta tabung berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram dalam jumlah besar. Peralatan penyuntikan seperti batu es dan timbangan masih tampak di tempat kejadian, menandakan aktivitas sedang berlangsung.

Namun, para pelaku langsung melarikan diri setelah mengetahui kedatangan awak media dan pihak kepolisian. Polsek Pangkalan kemudian memanggil ketua RT setempat untuk dimintai keterangan.

Ketua RT, yang enggan disebutkan namanya, mengaku bahwa aktivitas mencurigakan di rumah tersebut sudah terjadi cukup lama.

“Setiap malam selalu terdengar suara gas dari arah rumah itu, tapi tidak pernah ada sosialisasi atau pemberitahuan kepada warga,” ujarnya kepada wartawan.

Tak lama setelah penggerebekan, seorang pria yang mengaku sebagai oknum aparat datang ke lokasi menggunakan sepeda motor dan langsung bersuara keras mempertanyakan kejadian itu.

“Ada apa ini? Gas dan kegiatan itu milik saya,” katanya.

Pria tersebut memperkenalkan diri sebagai Ardi, dan mengakui bahwa dirinya adalah pemilik usaha penyuntikan gas ilegal tersebut.

“Ya, saya pemiliknya. Saya dari kesatuan dekat sini,” ucapnya kepada awak media.

Namun, keesokan harinya, saat awak media menanyakan kelanjutan penanganan kasus serta keberadaan barang bukti yang diamankan, muncul dugaan bahwa Polsek Pangkalan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka maupun penyitaan barang bukti. Bahkan, seluruh tabung gas yang sempat diamankan disebut telah dilepaskan kembali. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai ketegasan aparat dalam menegakkan hukum.

Praktik penyuntikan ulang gas subsidi jelas merupakan tindakan melanggar hukum, karena gas elpiji 3 kilogram seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, bukan untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.

Secara hukum, tindakan ini dapat dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
• Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja (perubahan Pasal 55 UU Migas), dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
• Pasal 94 ayat 3 PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, dengan sanksi pidana serupa.
• Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Tim awak media menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini hingga ke tingkat Polres Karawang, Polda Jawa Barat, dan BPH Migas, agar kasus ini diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

Ironisnya, hingga saat ini pihak kepolisian belum memasang garis polisi (police line) di lokasi kejadian, sehingga menimbulkan kesan minimnya ketegasan aparat dalam menegakkan aturan. Penahanan tersangka dan barang bukti pun masih belum jelas keberadaannya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu keterangan resmi dari pihak Polsek Pangkalan, Polres Karawang, serta instansi terkait lainnya di bawah naungan Polda Jawa Barat.

Pewarta : Team
Editor : All
Copyright © LintasUpdate 2025

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!