Bogor | LintasUpdate – Kepolisian Resor Bogor menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan lahan yang terjadi di wilayah Kampung Cibulao, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Laporan tersebut diajukan oleh seorang pengacara, Muhamad Firdaus Oiwobo, pada Minggu, 28 September 2025.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor: LP/B/1859/IX/2025/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT, laporan diterima oleh Kanit SPKT III Aiptu Haten N., S.H., sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam laporannya, Firdaus mengungkapkan bahwa peristiwa itu berawal pada Kamis, 11 Oktober 2018 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, terlapor diduga menawarkan sebidang tanah yang diklaim sebagai miliknya kepada pelapor. Namun belakangan diketahui, lahan yang dijual tersebut ternyata milik pihak lain.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materi mencapai Rp5 miliar. Dugaan penipuan tersebut dilaporkan dengan mengacu pada Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 372 KUHP (penggelapan).
Kasus jual beli tanah bermasalah di kawasan Puncak Bogor bukan hal baru. Kawasan ini dikenal rawan konflik kepemilikan lahan akibat tumpang tindih sertifikat dan lemahnya pengawasan administrasi pertanahan. Banyak kasus serupa yang berakhir di meja hijau karena tanah yang dipasarkan ternyata berada di atas lahan negara atau sudah bersertifikat atas nama pihak ketiga.
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait proses lanjutan penanganan laporan tersebut. Beritakita.id akan terus mengikuti perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Bogor.
Pewarta : Red Editor : All Copyright © LintasUpdate 2025