back to top
Selasa, Juli 22, 2025

Kapolsek Parung Panjang Bungkam Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penangkapan Ibu Muda dan Balitanya

Bogor | LintasUpdate – Kapolsek Parung Panjang, AKP Suharto, enggan memberikan komentar terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan anggotanya dalam penangkapan seorang ibu muda berinisial RA (30) bersama balitanya, yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasus ini mencuat setelah sejumlah media online memuat pemberitaan mengenai penangkapan RA yang disinyalir menyalahi prosedur. Salah satu penyidik Polsek Parung Panjang, Iyus, menjelaskan kronologi penangkapan saat ditemui tim awak media, Minggu (20/07/2025).

Menurut Iyus, RA ditangkap sebagai hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap seseorang berinisial Caplang, yang lebih dulu diamankan. Dari Caplang, penyidik mengarah ke Dato yang diketahui mengenal RA dan pernah berkunjung ke kontrakan RA di Kampung Jaha, Desa Malang Nengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

“RA kami amankan di kontrakannya, namun saat diinterogasi ia tidak mengakui sebagai pelaku pencurian motor. Untuk menghindari keramaian di lingkungan kontrakan, kami mengajaknya ke kantor bersama suami dan anak balitanya,” ujar Iyus.

Di kantor polisi, lanjutnya, RA diperlihatkan rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut, terlihat RA mengambil sesuatu yang diduga tempelan narkoba. “Kami menanyakan dari mana dan kepada siapa ia membeli narkoba tersebut,” tambah Iyus.

Karena Polsek Parung Panjang tidak memiliki kewenangan melakukan pengembangan kasus narkoba, kasus ini kemudian diteruskan ke Satuan Narkoba Polres Bogor.

“Berdasarkan pengakuan RA, kami langsung koordinasi dengan Unit 2 Satnarkoba Polres Bogor,” imbuh Iyus.

Terkait kehadiran anak RA yang masih balita saat proses pemeriksaan, Iyus membenarkan bahwa anak tersebut ikut ke kantor karena sedang digendong oleh suami RA.

Namun, keterangan berbeda disampaikan RA saat ditemui awak media di kontrakannya. RA mengaku bahwa anaknya kini mengalami trauma akibat ikut dibawa ke kantor polisi.

“Memang benar dalam video itu saya yang mengambil tempelan narkoba, tapi bukan mencuri motor. Motor yang ada di video adalah Honda Beat karburator lama, sementara laporan kehilangan yang diterima polisi adalah Honda Vario. Itu pun laporan sudah ditutup karena motor pelapor telah kembali,” kata RA.

Lebih lanjut, RA membantah terlibat dalam pencurian kendaraan dan mengaku tidak memiliki kaitan dengan Honda Vario tersebut.

Kasus ini pun memunculkan dugaan baru dari masyarakat. Caplang dan Dato disebut-sebut telah membayar sekitar Rp25 juta agar tidak ditahan, sebelum RA ditangkap dan dibawa ke kantor polisi.

Kapolsek Parung Panjang, AKP Suharto, ketika dikonfirmasi soal pernyataan anggotanya dan pemberitaan yang sudah beredar, masih enggan memberikan komentar.

Sejumlah pihak mendesak agar Propam Polres Bogor maupun Propam Polda Jawa Barat segera turun tangan memeriksa seluruh anggota Polsek Parung Panjang yang terlibat dalam penangkapan RA.(Cakra)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Enable Notifications OK No thanks