back to top
Sabtu, September 27, 2025

Jurnalis Gugat UU Pers ke MK agar Wartawan Tidak Dikriminalisasi

Jakarta | LintasUpdate – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini bertujuan agar kerja-kerja jurnalistik tidak lagi berada dalam bayang-bayang kriminalisasi.

“Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum,” ujar Ketua Iwakum, Ifran Kamil, saat ditemui di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025), dikutip dari laman resmi Kompas.com.

Dalam gugatannya, Iwakum meminta MK menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak bisa dipidana sepanjang dijalankan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Upaya ini, menurut mereka, penting untuk melindungi kebebasan pers dari berbagai bentuk tekanan.

Pasal 8 UU Pers berbunyi: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Perlindungan Dinilai Tidak Jelas

Kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai ketentuan Pasal 8 tersebut tidak memberikan kejelasan mengenai bentuk perlindungan hukum bagi wartawan.

“Kalau kita bertanya perlindungan hukum seperti apa? Ternyata kalau kita lihat dalam penjelasannya, perlindungan hukum itu adalah jaminan perlindungan pemerintah dan masyarakat. Itu maksudnya bagaimana? Apakah perlindungan dari pemerintah dan masyarakat, atau pemerintah dan masyarakat yang melindungi pers? Ini kan tidak jelas,” tegas Viktor.

Ia menambahkan, gugatan ini menggunakan tiga batu uji konstitusi, yakni Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 tentang negara hukum, Pasal 28 ayat 1 UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28G ayat 1 UUD 1945 tentang perlindungan diri.

“Ketika wartawan bekerja, negara harus melindungi mereka dari tindakan kriminalisasi. Jaminan perlindungan diri, kehormatan, dan martabat setiap orang, khususnya profesi wartawan, harus dijamin oleh negara,” tandasnya.(Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles