Bogor | LintasUpdate – Menidaklanjuti pemberitaan tempo lalu tentang adanya aktivitas Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang diduga ilegal di Kampung Pasir Kalong, Rt01/04, Desa Batujajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Cecep Imam Nagarayid, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor saat di mintai tanggapannya oleh Awak Media Lintasupdate.co.id tentang adanya TPS yang diduga ilegal di wilayah Bogor.
“Terimakasih infonya untuk lintasupdate. Karena pembuangan sampah ini sudah menjadi atensi dari pimpinan termasuk DLH dan instansi lain. Karena yang namanya sampah itu dapat memunculkan masalah baru kalau tidak ditangani dengan benar akan menyebabkan penyakit. Makanya ada aturan yang diatur undang-undang yang kaitan dengan lingkungan hidup” papar Cecep melalui pesan suara WhatsApp. Kamis, (8/08/2024).
Ia juga menambahkan informasi ke tim Lintasupdate.co.id bahwasannya akan mengecek dan memantau terus ke lokasi TPS yang berada di kecamatan Cigudeg.
“Saya perlu ngecek dulu, karena sampai saat ini baik dari pemerintah setempat mulai dari Desa, Kecamatan dan anggota saya yang di wilayah Cigudeg belum ada laporan dengan pembuangan sampah yang di maksud. Tapi dengan jelas dengan dalih apapun bentuk apun pembuangan sampah apalagi sembarangan dan mengambil sampah dari wilayah luar kabupaten Bogor. Sangat-sangat menyalahi aturan,” Terangnya.
Cecep juga menegaskan, kalau memang masih berlanjut atau membandel TPS tersebut akan di langkah penghentian kegiatan.
“Kalau memang masih berlanjut kegiatan pembuangan sampah di lokasi, kami akan lakukan penghentian kegiatan dan ditindakan seperti beberapa kecamatan yang lain, yang langsung dipimpin PJ Bupati,” Tegas Cecep.
Camat Cigudeg, Ade Zulfahmi saat diminta tanggapannya terkait TPS ilegal di wilayahnya yang sangat meresahkankan.
“Harus dihentikan, karena tidak ada izinnya apalagi ada penolakan warga… infonya sedang dikaji oleh DLH untuk penanganan nya,” Beber Ade Zulfahmi.
Sampai berita diterbitkan PJ Bupati Kabupaten Bogor belum dimitai tanggapannya terkait adanya TPS ilegal di wilayahnya.(Fera)