Bogor | LintasUpdate – Di tengah gencarnya pembangunan dan pengelolaan anggaran daerah, peran Inspektorat Kabupaten Bogor kerap berada di balik layar dan jarang tersorot publik. Padahal, lembaga ini memegang mandat strategis sebagai pengawas internal pemerintah daerah dan menjadi garda depan penegakan Hukum Administrasi Negara di tingkat lokal.
Secara prinsip, Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara, termasuk tata kelola internal birokrasi. Di sinilah peran utama Inspektorat—memastikan seluruh aparatur pemerintah daerah bekerja sesuai ketentuan hukum, peraturan perundang-undangan, dan prinsip tata kelola yang bersih.
Tugas Inspektorat tidak hanya sebatas audit atau pemeriksaan laporan. Lembaga ini memiliki peran preventif untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini sebelum menimbulkan kerugian negara. Selain itu, Inspektorat juga menjalankan pengawasan represif ketika pelanggaran terjadi, melalui pemeriksaan, pemberian rekomendasi perbaikan, hingga mendorong penjatuhan sanksi administratif.
Dalam praktiknya, Inspektorat melakukan evaluasi kinerja program pembangunan, penelaahan belanja daerah, serta verifikasi proses pengadaan barang dan jasa. Seluruh proses tersebut berlandaskan hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti asas kecermatan, kepastian hukum, dan akuntabilitas.
Namun, tantangan terbesar Inspektorat adalah menjaga integritasnya. Lemahnya pengawasan atau adanya kompromi terhadap tekanan politik dapat mengaburkan fungsi lembaga ini, hingga hanya menjadi stempel administratif tanpa daya cegah. Kondisi tersebut berpotensi meruntuhkan tujuan Hukum Administrasi Negara untuk membentuk pemerintahan yang taat hukum dan transparan.
Oleh karena itu, penguatan kapasitas Inspektorat Kabupaten Bogor, baik dari sisi sumber daya manusia, independensi, maupun pemanfaatan teknologi pengawasan, menjadi hal yang mendesak. Tanpa pengawas internal yang kokoh dan berani, supremasi hukum administrasi hanya akan menjadi konsep di atas kertas.(Red)