back to top
Senin, Februari 2, 2026

Gudang Tangki BBM Industri di Jakarta Timur Diduga Jadi Pusat Penyelewengan BBM Subsidi

Jakarta | LintasUpdate – Sebuah gudang tangki BBM industri bertuliskan PT Masinton Abadi Sentosa kembali ditemukan di Jalan Rambutan No. 2, Jakarta Timur, Selasa (13/1/2026). Keberadaan gudang tersebut menimbulkan kecurigaan kuat terkait dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara.

Tim awak media yang mencoba melakukan konfirmasi langsung ke lokasi justru mendapat sambutan tidak kooperatif. Penjaga gudang merespons dengan nada tinggi dan terkesan menghindar saat ditanya terkait aktivitas di dalam gudang tersebut. Sikap tersebut semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas yang tidak transparan.

Untuk menggali informasi lebih lanjut, awak media melakukan penelusuran di sekitar lokasi. Salah satu sumber menyebutkan bahwa gudang tangki BBM industri tersebut diduga milik seorang pengusaha bermarga Sirait, yang diketahui memiliki kediaman bersebelahan langsung dengan gudang tersebut.

Guna memastikan dugaan aktivitas ilegal, awak media melakukan pemantauan tidak jauh dari lokasi. Tak berselang lama, sebuah mobil tangki BBM terlihat keluar dari area gudang. Awak media kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga memasuki sebuah lahan parkir luas yang dipenuhi truk-truk besar (truk puso).

Hasil pemantauan menunjukkan bahwa mobil tangki tersebut diduga mengambil BBM bersubsidi yang sebelumnya telah ditampung oleh para oknum di lokasi tersebut. BBM subsidi tersebut dikumpulkan dalam jumlah besar di sebuah tempat penampungan sementara.

BBM bersubsidi itu diduga berasal dari sejumlah SPBU di wilayah Jakarta, yang diambil menggunakan kendaraan jenis Mitsubishi Pajero dan Toyota Fortuner yang telah dimodifikasi. Kendaraan-kendaraan tersebut tampak keluar masuk lokasi parkir secara intens, menandakan aktivitas yang terorganisir dan berkelanjutan.

Dugaan kuat mengarah pada praktik sindikat terstruktur. BBM bersubsidi diambil dari SPBU, kemudian ditampung dan dipindahkan ke tangki industri untuk selanjutnya dijual kembali sebagai BBM industri dengan harga non-subsidi. Praktik ini diduga dilengkapi dengan penggunaan dokumen atau berkas palsu, lalu dijual ke sejumlah pabrik.

Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian besar. Selain merugikan keuangan negara, BBM bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat justru dijadikan ajang bancakan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai catatan, penyalahgunaan BBM bersubsidi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 hingga Pasal 58. Pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Adapun ketentuan hukum yang berlaku antara lain:
• Penyimpanan BBM tanpa izin diancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
• Pengangkutan BBM tanpa izin diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas guna menghentikan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Pewarta : Red
Editor : All
Copyright © LintasUpdate 2025

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!