back to top
Kamis, Februari 5, 2026

Gudang Oplosan Gas 3 Kg Terbongkar di Garut, Diduga Gas Hasil Suntikan di Kirim Ke MBG

GARUT | LintasUpdate – Praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi (LPG 3 kg) kembali terbongkar di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Sebuah gudang yang berlokasi di Jl. Optik No. 778, Kampung Citereup, Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, diduga kuat menjadi pusat aktivitas pengoplosan gas subsidi berskala besar yang merugikan negara dan masyarakat kecil.

Berdasarkan hasil pantauan tim di lapangan pada Senin (2/2/2026), di lokasi ditemukan sejumlah mobil pikap jenis carry box dan bak terbuka yang memuat puluhan hingga ratusan tabung gas melon 3 kg. Gas bersubsidi tersebut diduga dipindahkan atau “disuntik” ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg, lalu dipasarkan kembali dengan harga komersial demi meraup keuntungan pribadi.

Beroperasi Malam Hari, Terorganisir, dan Diduga Dilindungi Oknum

Aktivitas ilegal ini disebut berlangsung dari malam hingga dini hari guna menghindari pantauan warga sekitar. Hasil investigasi mendalam mengungkap bahwa praktik tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial T (Toto), yang disebut-sebut merupakan bagian dari jaringan mafia gas “Haji Odong”.

Yang lebih memprihatinkan, Toto secara terbuka mengklaim bahwa aktivitas ilegal yang telah berjalan lebih dari satu bulan itu berjalan aman karena adanya “koordinasi” dengan oknum aparat penegak hukum, mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes. Klaim ini tentu menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum dan wajib segera diuji kebenarannya secara transparan.

Kejahatan Serius, Negara dan Rakyat Dirugikan

Praktik pengoplosan gas subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang berdampak langsung pada kelangkaan gas bagi masyarakat miskin dan kerugian besar terhadap keuangan negara.

Para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

  • UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
  • Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Desakan Tindakan Tegas Aparat Penegak Hukum

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tutup mata dan segera melakukan penindakan tegas, menyeluruh, serta transparan, termasuk mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat apabila terbukti benar. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar mafia gas tidak terus merampas hak rakyat kecil dan menimbulkan efek jera.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak kepolisian dan instansi terkait guna memastikan langkah hukum yang akan diambil terhadap para pelaku.

Pewarta : Red
Editor : All
Copyright © LintasUpdate 2026

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!