back to top
Kamis, Juni 19, 2025

Gelar Aksi Turun Ke jalan Ormas BPPKB DPAC Parungpanjang Membantu Penegakan Perbub No.56 Tahun 2023 Terkait Jalur Tambang

BOGOR | LintasUpdate – Organisasi Masyarakat (Ormas) DPAC BPPKB Banten yang berada di wilayah Kecamatan Parungpanjang menggelar aksi turun ke jalan di perbatasan Tangerang Banten dan Bogor Jawa Barat yang berlokasi di jalan raya Moch Toha. terkait dengan adanya aktivitas mobil bermuatan berat melintas sepanjang jalan raya Parung Panjang -Legok Tangerang. Kamis (24/06/2024)

Kendaraan rata-rata bermuatan berat tersebut sering sekali melanggar Perbup No.56 Tahun 2023 tentang undang-undang jam operasi jalan yang seharusnya mulai jalan pukul 22:00 WIB hingga pukul 05 : 00 WIB, namun mereka sering jalan dari sore hari hingga pagi menjelang siang dan tidak mengenal waktu.

Ormas BPPKB melakukan aksi yang di pimpin langsung oleh Ketua Ade Kodel dan Wakil Ketua BPPKB Banten Waka Yono,beserta anggota,berharap pemerintah setempat untuk segera tanggap terhadap kondisi lingkungan di wilayah kecamatan Parung Panjang dan sekitarnya.

Selaku Ketua ormas BPPKB Banten DPAC Parungpanjang mengatakan,” Kami dari ormas BPPKB parungpanjang, berharap selalu bisa bersinergi dengan muspika kecamatan yang berkaitan dengan perbub No.56 Tahun 2023, artinya Perbub harus ditegakkan seperti, mobil tambang harus sesuai jam tayang supaya masyarakat lebih nyaman dan aman,” ungkapnya.

Terkait aksi tersebut, Ormas BPPKB sangat kecewa dengan DISHUB yang meninggal kan lokasi pada pukul 11:45 di saat kendaraan roda empat dan roda dua sangat ramai maka banyak yang lolos armada tambang melintas dari arah Tangeran ke arah Parung Panjang Bogor dan sebalik nya di karenakan Ormas BPPKB Banten tidak bisa menahan atau memutar balikan Armada Tambang tersebut.

Saat di hubungi kepala Dishub Kab.Bogor beliau sedang ada acara di puncak bogor dengan Bupati PJ tidak bisa di ganggu,saat bertanya ke anggota Dishub yang berada di lapangan mereka berpegangan dengan surat keputusan uji coba jam 13:00 s/d 16:00 bisa melintas untuk Armada Tambang.
Disaat Anggota BPPKB Banten datang pukul 16:00 tetap tidak ada Anggota Dishub yang datang ke lokasi jalan perbatasan.

Adanya Perbup No.56 Tahun 2023 ini sebenarnya untuk meminimalisir jalur tambang ini yaitu jam operasi mulai dari jam 22:00 hingga 05:00 pagi. Tapi karena memang banyaknya pelanggaran yang di lakukan oleh transporter ini sehingga membuat aksi ini terjadi. Aksi ini cukup bagus mudah-mudahan aparatur pemerintahan kacamatan Satpol PP serta Anggota Polantas Polsek Parung Panjang bisa hadir dalam aksi ini,dan untuk para pengusaha tambang serta transporter menyadari ketika Perbub itu di tegakkan supaya di patuhi bersama.

Masyarakat disini sudah puluhan tahun merasakan bagaimana tingkat kecelakaan, jalan rusak, mengganggu kesehatan, itu semua bagian dari masalah belum terselesaikan.

“Semoga Jalur Tambang segera terealisasi di tahun 2024 karena sekarang sudah mulai melakukan langkah pembebasan lahan, mari kita doakan sama-sama supaya rencana Pemprov dapat terealisasi dengan cepat.” tuturnya. (Adek)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Enable Notifications OK No thanks