back to top
Rabu, Juni 18, 2025

Galian C Ilegal Marak di Kota Banjar, Diduga Libatkan Oknum Aparat dan Rugikan Lingkungan

Banjar | LintasUpdate – Aktivitas penambangan ilegal atau galian C kembali ditemukan di wilayah Binangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Penambangan tanah merah tanpa izin ini diduga telah berlangsung selama tiga minggu terakhir dan merusak ekosistem lingkungan sekitar.

Pantauan langsung tim LintasUpdate pada Sabtu, 14 Juni 2025, menunjukkan bahwa kegiatan penambangan masih aktif dilakukan. Alat berat tampak beroperasi di lokasi, menggali tanah merah yang kemudian diangkut oleh truk-truk pengangkut (dump truck) dalam jumlah besar.

Tak Berizin, Tapi Tetap Berjalan

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pekerja bernama Entis menyebut bahwa penanggung jawab kegiatan ini adalah seseorang bernama Karja.

“Penanggung jawabnya Pak Karja. Kegiatan ini sudah berjalan sekitar tiga minggu. Kalau luasnya, dulu sekitar 35 hektare, tapi saya tidak tahu pasti sekarang,” ujar Entis, yang juga mengaku sebagai Ketua RW setempat.

Menurut Entis, kegiatan ini diklaim sudah mendapat “izin” dari pihak kepolisian setempat, namun ia tidak mengetahui secara pasti kepada siapa izin tersebut diberikan.

“Katanya sudah izin ke Polsek, Polres juga. Tapi saya tidak tahu ke siapa persisnya. Yang tahu hanya Pak Karja. Beliau katanya dari TNI, tapi kehadirannya tidak menentu, kadang datang, kadang tidak,” tambahnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh pekerja lain bernama Aep. Ia mengungkapkan bahwa setiap hari ada sekitar 10 hingga 11 armada truk yang mengangkut tanah merah dari lokasi tersebut. Jika cuaca bagus, aktivitas pengangkutan bisa mencapai 20 rit per hari.

“Pak Karja yang atur semuanya. Untuk Koramil, Polsek, dan Polres katanya sudah tahu juga, Pak,” jelas Aep.

Langgar UU Minerba, Ancam 5 Tahun Penjara

Kegiatan penambangan ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain sanksi pidana, pelaku penambangan ilegal juga dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan secara paksa.

Perlu diketahui, perizinan untuk penambangan batuan, termasuk galian C, merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Jenis perizinan yang diwajibkan antara lain Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD).

Dampak Serius: Lingkungan Rusak, Daerah Dirugikan

Penambangan ilegal berdampak langsung pada kerusakan lingkungan, mulai dari longsor, pencemaran tanah dan air, hingga gangguan kesehatan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini tidak memberikan kontribusi pajak dan retribusi bagi daerah, sehingga merugikan keuangan negara.

Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan dinas terkait diharapkan segera turun tangan untuk menghentikan kegiatan ilegal ini dan menindak tegas para pelakunya, termasuk jika melibatkan oknum dari institusi tertentu.

Masyarakat Diimbau Tidak Terlibat

LintasUpdate mengingatkan bahwa keterlibatan dalam aktivitas penambangan ilegal, baik sebagai pelaku langsung maupun pendukung, dapat dikenai sanksi hukum. Masyarakat diminta untuk selalu mengurus perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika hendak melakukan aktivitas pertambangan.(Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Enable Notifications OK No thanks