BOGOR l LintasUpdate – Maraknya Galian C yang diduga Ilegal, bebas beroperasi yang akan merusak keindahan alam, membuat hilangnya keanekaragaman hayati serta tanpa memikirkan efek samping yang akan terjadi dikemudian hari, seperti galian C yang berlokasi di kampung Gunung Picung, Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Karena sangat meresahkankan masyarakat, akibat dampak dari Galian C ilegal yang membuat debu bertebaran di sekitar jalan raya yang membuat mata perih dan di perparah bila turun hujan membuat jalan menjadi licin karena tanah yang berjatuhan dari mobil yang memuat hasil tambang galian C ilegal. Sabtu (27/07/2024).
YD salah satu Oprator Galian C saat di jumpai di lokasi galian C ilegal menyampaikan, bahwasannya pengurus galian C ilegal tersebut milik H. Duloh.
“Mohon maaf pak Pengurusnya H. Duloh tapi sedang tidak ada barusan aja keluar, kalo bosnya yang punya mobil MSA dari (PT. MSA) di wilayah Bitung Tangerang,” beber YD.
Lanjut, YD menjelaskan bahwa hasil Galian tersebut yang di kirim ke PT. MSA adalah bahan untuk dasar pembuatan kramik.
“Saya cuma Oplator dan ini bukan Galian Tanah Merah tapi Galian untuk bahan Keramik yang akan di kirim ke Pabrik di wilayah Pasar Kemis Tangerang untuk bahan dasarnya, mobil pengangkut juga cuma sedikit sekitar ada 15 mobil dan masing-masing Satu Ritase tidak seperti Galian tanah merah bisa beberapa Ritase dalam Satu hari,” Ucap YD.
YD juga menjelaskan bahwa ia asli warga setempat dan lokasi galian kurang lebih sudah berjalan satu bulan karena lokasinya galian yang berpindah-pindah.
“Saya warga asli Gunung Picung, kalo untuk lokasi ini baru sekitar kurang lebih Satu Bulan karena kan kita berpindah-pindah tidak fokus di satu titik sesuai Deposit aja, dan pemilik lahan ini punya H. Yoyo rumahnya di Growong,” Ungkap YD.
YD, memberikan keterangan ke pada Awak Media kalau soal izin mulai dari Desa, Kecamatan dan Polsek sudah beres karena YD yang mengurus.
“Soal Izin semuanya sudah beres seperti, Desa Pingku, Kecamatan Parungpanjang dan Polsek Parungpanjang semua sudah aman seperti biasa umum nya kita usaha semua ada, sedangkan kalo untuk Izin ke tingkat atasnya itu udah langsung sama bos,” Kata YD.
Menurut salah satu pengusaha galian C yang notabene warga Growong yang enggan menyebutkan namanya di wilayah Desa Pingku ada lima titik lokasi Galian C.
“Semuanya ada Lima titik Galian di Satu wilayah semua masih wilayah Desa Pingku masing-masing bos seperti, H. Asmun, H. Duloh, H. Badru, H. Dayat dan Saya. Semuanya rata-rata pengusaha warga Desa Gorowong kalo warga Gunung Picung cuma penjual lahan saja sekaligus pekerja,” Singkatnya.
Berdasarkan Undang Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, jika memang Ilegal dan tidak memiliki surat izin.
Sangsi yang akan di kenakan jika melanggar tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), maka dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan paling singkat 2 tahun. Mirisnya hal ini seakan tidak di indahkan oleh para Mafia penambang galian C.
Selain pidana penjara, ancaman pelanggaran terkait regulasi tersebut, juga dapat dihukum dengan denda paling maksimal Rp 10 milliar dan paling rendah Rp 100 juta
Sampai berita ini diterbitkan Pemerintah Kecamatan Parung Panjang, maupun Kabupaten Bogor dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat belum dikonfirmasi.(Adek)