back to top
Selasa, Februari 3, 2026

Gaji Fantastis DPRD Kota Bogor, Sesuai Aturan atau Beban Rakyat?

Bogor | LintasUpdate – Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2025 menetapkan besaran penghasilan bagi anggota, wakil ketua, hingga ketua DPRD Kota Bogor. Nilainya mencengangkan. Seorang anggota DPRD rata-rata menerima Rp87,3 juta per bulan atau sekitar Rp1,04 miliar setahun. Sementara wakil ketua mencapai Rp100,3 juta per bulan (Rp1,2 miliar setahun), dan ketua DPRD bisa mengantongi Rp114,3 juta per bulan atau sekitar Rp1,37 miliar per tahun.

Rinciannya mencakup berbagai komponen uang representasi, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, hingga tunjangan rumah, transportasi, dana operasional, dan uang paket. Yang paling besar nilainya adalah tunjangan perumahan (Rp45–49 juta per bulan) serta tunjangan transportasi (Rp26–29 juta per bulan).

Dari sisi hukum, dasar pemberian hak keuangan anggota DPRD diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Regulasi tersebut memberi ruang bagi daerah menetapkan besaran tunjangan melalui peraturan kepala daerah, sepanjang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Dengan demikian, Perwali Bogor No. 21/2025 memiliki legitimasi hukum. Namun, muncul pertanyaan, apakah besaran tunjangan miliaran rupiah per tahun ini proporsional dengan kondisi fiskal Kota Bogor dan kebutuhan masyarakatnya?

Penghasilan jumbo para wakil rakyat ini kontras dengan kondisi pelayanan publik yang masih dikeluhkan warga: kemacetan, banjir musiman, hingga minimnya ruang terbuka hijau. Transparansi soal dasar perhitungan “kemampuan keuangan daerah” pun nyaris tidak tersosialisasi.

Beberapa pakar hukum tata negara menilai, meski sah secara normatif, implementasi aturan tersebut rawan moral hazard. “Legalitas tidak selalu berbanding lurus dengan legitimasi publik. Bila rakyat merasa terbebani, keputusan ini bisa menimbulkan krisis kepercayaan,” ujar seorang pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya.

Dalam perspektif good governance, setiap kebijakan yang menyangkut penggunaan APBD mestinya disertai kajian keterbukaan dan partisipasi publik. Perwali yang ditandatangani Wali Kota Dedie Abdu Rachim pada 7 Agustus 2025 ini seolah lahir tanpa diskusi luas dengan masyarakat.

Publik berhak mempertanyakan:

1.Apakah DPRD dengan kinerja legislasi yang minim sudah layak digaji miliaran rupiah per tahun?

2.Apakah kenaikan tunjangan ini sejalan dengan prinsip efisiensi dan keadilan sosial yang dijamin konstitusi?

3.Bagaimana mekanisme pengawasan agar tunjangan besar itu tidak hanya menjadi “uang duduk” semata?

Secara hukum positif, penghasilan jumbo DPRD Kota Bogor memang sah dan berpayung aturan. Namun, secara etik dan politik, keputusan ini menuntut pertanggungjawaban publik. Di tengah kondisi fiskal yang terbatas, angka Rp1 miliar lebih per anggota DPRD tiap tahun akan terus menjadi sorotan.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Bogor dan pihak DPRD belum memberikan tanggapan resmi terkait gelombang kritik yang muncul. Namun satu hal pasti, isu ini berpotensi menjadi polemik besar yang menguji komitmen transparansi dan keberpihakan pemerintah daerah terhadap rakyatnya.(Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!