Cirebon | LintasUpdate – Pengadilan Negeri (PN) Cirebon melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan aset berupa tanah serta bangunan Karaoke Fantasi yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini Nomor 32, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Kamis (28/8/2025).
Eksekusi yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Nomor: 13/Pdt.Eks.RL/2024/PN Cbn Jo. RL 124/35/2022. Objek eksekusi meliputi sebidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 910 meter persegi yang dikenal sebagai Karaoke Fantasi.
Pelaksanaan eksekusi diajukan oleh tim kuasa hukum Fernandes Raja Saor, S.H., M.H., dan rekan dari Kantor Hukum Fernandes Partnership, yang mewakili kliennya, Lilik Suwarno, selaku pemohon eksekusi.
Dalam prosesnya, Subgarnisun Cirebon turut hadir memberikan pendampingan untuk memastikan jalannya eksekusi berlangsung aman, tertib, dan lancar. Eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera PN Cirebon, Agus Sofyan, S.H., selaku penanggung jawab di lapangan.
Pihak PN Cirebon menegaskan, eksekusi riil ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selama kegiatan berlangsung, situasi di sekitar lokasi terpantau kondusif berkat koordinasi antara PN Cirebon, aparat Subgarnisun, dan pihak terkait lainnya.(Karay)