Bogor | LintasUpdate – Dugaan praktik peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali mencuat di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tim awak media menemukan tiga unit mobil tangki bermuatan solar yang diduga tidak memiliki kejelasan dokumen resmi saat berada di salah satu proyek di wilayah Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Senin (9/3/2026).
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, mobil tangki tersebut bertuliskan Pertamina serta menggunakan nama perusahaan PT Prabumas Group, yang diduga dimanfaatkan untuk memberikan kesan seolah-olah pengangkutan BBM tersebut merupakan distribusi resmi.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada sopir terkait tujuan pengiriman serta kelengkapan dokumen seperti surat jalan dan izin pengangkutan, sopir justru enggan menunjukkan dokumen yang dimaksud. Sikap tersebut semakin menimbulkan tanda tanya mengenai legalitas muatan BBM yang dibawa.
Ketika dilakukan pengecekan visual terhadap BBM di dalam tangki, bahan bakar yang diangkut tampak berwarna sangat gelap. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa BBM tersebut tidak sesuai dengan standar solar industri yang lazim beredar secara resmi.
Saat ditanya mengenai pihak pemilik muatan, sopir menyebutkan bahwa BBM tersebut milik seseorang yang dikenal dengan nama “Bos Alex.”
Situasi di lokasi kemudian memanas ketika sejumlah orang yang diduga preman mendatangi awak media dan melakukan intervensi. Awak media sempat dikepung sehingga proses konfirmasi tidak dapat dilanjutkan secara leluasa. Di tengah situasi tersebut, mobil-mobil tangki yang diduga membawa BBM ilegal itu justru meninggalkan lokasi dan melarikan diri sebelum sempat menurunkan muatan.
Peristiwa tersebut semakin memperkuat dugaan adanya praktik distribusi BBM ilegal yang berupaya disamarkan dengan menggunakan atribut resmi, termasuk mencantumkan nama Pertamina dan perusahaan transporter.
Tim awak media kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut terkait penggunaan nama PT Prabumas Group. Dari hasil investigasi awal, nama perusahaan tersebut diduga kerap digunakan oleh sejumlah oknum dalam aktivitas distribusi BBM di beberapa wilayah, termasuk Bogor, Jakarta, Indramayu, Cirebon, dan daerah lainnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai siapa pihak sebenarnya yang berada di balik penggunaan nama perusahaan tersebut dalam aktivitas pengangkutan BBM yang diduga tidak sesuai prosedur.
Dalam konteks hukum, praktik penyimpanan maupun pengangkutan BBM tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam regulasi sektor energi dan migas:
- Penyimpanan BBM tanpa izin dapat dipidana maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp30 miliar.
- Pengangkutan BBM tanpa izin dapat dipidana maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp40 miliar.
Melihat potensi pelanggaran tersebut, Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penelusuran dan penindakan secara menyeluruh. Penggunaan atribut resmi perusahaan negara dalam aktivitas distribusi BBM yang tidak jelas legalitasnya berpotensi merugikan negara sekaligus mencoreng integritas tata kelola distribusi energi nasional.
Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak terkait, khususnya PT Prabumas Group, Pertamina, serta aparat penegak hukum mengenai dugaan aktivitas tersebut.
Pewarta : Red Editor : All Copyright © LintasUpdate 2026






