Bojonggede, Bogor | LintasUpdate – Sebuah ruko yang dijadikan tempat usaha air galon isi ulang di Kampung Susukan, RT 02/RW 02, Desa Susukan, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, diduga beroperasi tanpa kelengkapan perizinan resmi. Usaha tersebut diketahui menggunakan air sumur sebagai sumber pengisian galon, Rabu (4/2/2026).
Berdasarkan hasil investigasi tim awak media di lokasi, pekerja setempat mengakui bahwa air yang digunakan untuk pengisian galon berasal dari sumur. Selain itu, usaha tersebut juga menjual galon bermerek untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
“Betul, kami menggunakan air sumur untuk pengisian galon. Untuk galon bermerek juga kami sediakan,” ujar salah satu pekerja di lokasi.
Tak lama berselang, pemilik usaha yang diketahui bernama Aji turut memberikan keterangan. Ia menyebut usaha tersebut telah berjalan sekitar satu tahun dan sebelumnya beroperasi di lokasi lain sebelum pindah ke tempat saat ini.
“Usaha ini sudah berjalan satu tahun. Untuk pengisian galon, kami memang menggunakan air sumur,” ungkapnya.
Namun, pernyataan pemilik usaha menjadi sorotan ketika mengklaim telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat. Ia bahkan menyebut adanya pemberian sejumlah uang kepada oknum tertentu.

“Kami sudah silaturahmi ke pihak kepolisian, ada lah sedikit kami kasih,” ujarnya, tanpa merinci lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi mengenai legalitas usaha, Aji mengakui bahwa perizinan belum sepenuhnya lengkap. Ia menyebut baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sementara izin penting lainnya masih dalam proses.
“Untuk izin NIB sudah ada, tapi untuk SIPA masih dalam proses,” katanya dengan nada ragu.
Sebagai informasi, Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) merupakan dokumen wajib bagi pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah untuk kegiatan komersial. Izin ini berfungsi sebagai instrumen pengawasan agar penggunaan air tanah tidak berlebihan, serta mencegah dampak lingkungan seperti penurunan muka tanah dan kerusakan ekosistem.
Dasar Hukum dan Sanksi
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menyatakan bahwa pengusahaan air tanah tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Peraturan pelaksana, seperti Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, mengatur lebih rinci proses perizinan dan pengawasannya.
Selain sanksi pidana, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi administratif, yang meliputi:
Denda jutaan rupiah.
Penyegelan sumur.
Penghentian operasional.
Pencabutan izin usaha.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait di wilayah maupun aparat penegak hukum mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat pun mendesak agar dinas terkait dan aparat bertindak tegas, mengingat usaha air isi ulang menyangkut langsung kesehatan publik serta keberlanjutan lingkungan.
Pewarta : Red Editor : All Copyright © LintasUpdate 2026






