BOGOR | LintasUpdate – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diwilayah Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor diduga adanya pungutan liar, salah satu warga mengakui dipungut uang ratusan ribu rupiah per bidang oleh oknum Ketua RT di wilayahnya.
“Saat saya hendak mengurus sertifikat tanah, Oknum Ketua RT inisial (R) wilayah saya meminta biaya sebesar Rp.500 ribu dengan mengambil sendiri nantinya sertifikat tersebut ke Kantor Desa kata salah seorang warga (A) kepada wartawan.Selasa (20/12/2024)
“Pungli merupakan tindak pidana yang dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Program PTSL merupakan program yang memungkinkan masyarakat dengan kriteria dan syarat tertentu untuk membuat sertifikat tanah tanpa dipungut biaya.
Perlu diketahui, Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak ATR BPN Kabupaten Bogor belum dapat dikonfirmasi oleh awak media.(Permana)