back to top
Senin, Februari 2, 2026

Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Kembali Melakukan Penertiban Kendaraan Tambang Sesuai Peraturan Bupati Nomor 56 TA 2022

Bogor l LintasUpdate – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor melakukan penertiban kendaraan tambang di perempatan Rewod, Jalan Raya Lintas Parungpanjang, Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jumat (29/8/2025).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat terkait pelanggaran jam operasional sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2022.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menjelaskan bahwa seluruh kendaraan tambang yang melintas diarahkan masuk ke rest area.

“Jadi kegiatan hari ini terkait dengan banyaknya laporan dari masyarakat bahwa dengan Perbup Nomor 56 tidak maksimal. Sekarang semua kendaraan masuk ke rest area, kita pending di sini sampai sesuai dengan aturan,” kata Dadang.

Menurutnya, aturan dalam Perbup 56 sudah jelas mengenai pembatasan jam operasional kendaraan tambang. Dishub memastikan kendaraan hanya boleh beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

“Karena kan aturannya sudah jelas, jadi kita pastikan mulai sekarang ke depan operasional hanya dari jam 10 malam sampai jam 5 pagi,” tambahnya.

Ia berharap langkah penertiban ini dapat mengurangi dampak negatif dari aktivitas kendaraan tambang, termasuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Mudah-mudahan dengan adanya parkir di sini benar-benar bisa clear. Harapannya, kecelakaan yang kemarin sering terjadi bisa diminimalisir,” Pungkas Dadang.(Adek)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!