BOGOR | LintasUpdate – Dugaan peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis Solar HSD kembali mencuat. Sebuah truk tangki milik PT Krisma Dwi Makmur dengan nomor polisi B 9030 VFU terpantau hilir mudik di Jalan Raya Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (25/9/2025), tanpa dilengkapi dokumen fisik sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
Saat awak media mencoba menanyakan kelengkapan administrasi, sopir dan kenek hanya menunjukkan foto surat-surat melalui ponsel. Dokumen fisik tidak dibawa di lokasi sebagaimana mestinya.
Lebih lanjut, transportir yang digunakan juga diduga tidak sesuai peruntukan. Truk tangki HSD yang seharusnya dipakai khusus untuk pengangkutan BBM jenis solar, justru dipergunakan membawa minyak diesel sebagaimana terlihat dalam foto dokumen di ponsel sopir.
“Kami habis mengirim ke PT WAU (Windoe Andrsit Utama) Cigudeg, ini truk sudah kosong mau pulang. Dari gudang berangkat jam 05.00 pagi, cuma sempat terjebak macet. Pengiriman lumayan sering, walaupun tidak setiap hari. Kalau soal surat-surat fisik ada di kantor, kami hanya bawa foto saja. Penanggung jawabnya Pak Mukhtar, silakan langsung hubungi beliau,” ungkap sopir kepada awak media.
Namun, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Mukhtar selaku penanggung jawab gudang PT Krisma Dwi Makmur, tidak memberikan jawaban.
Sesuai ketentuan, penyalahgunaan BBM solar ilegal dapat dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pada Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001, diatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk memperoleh kejelasan serta tindak lanjut atas dugaan penyalahgunaan BBM ilegal tersebut.
Pewarta : Adek Editor : All Copyright © LintasUpdate 2025