back to top
Jumat, Februari 6, 2026

Diduga Tempat Pengolahan Emas Ilegal Beroperasi Bebas di Desa Cibeber II, APH Diminta Bertindak

BOGOR | Lintasupdate – Aktivitas pengolahan emas menggunakan gentong kimia (sianida) dan gelondongan yang diduga ilegal kembali marak di wilayah Kampung Angsana Pojok, Desa Cibeber II, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ironisnya, praktik ini terkesan berjalan terang-terangan dan tanpa hambatan, memunculkan pertanyaan besar soal pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH).

Berdasarkan pantauan tim awak media pada Jumat (6/2/2026), di lokasi tersebut diduga kuat terdapat kegiatan pengolahan emas tanpa izin resmi yang beroperasi secara kontinu selama 24 jam. Aktivitas ini disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan masih aktif hingga kini.

Di lokasi, ditemukan sebuah tempat pengolahan emas berupa gentong gelondongan dan gebosan yang diduga milik seorang bos bernama Kosasih, yang akrab dipanggil Godeg. Tempat tersebut diduga menjadi pusat pengolahan emas ilegal dengan sistem kimia berbahaya yang berpotensi besar merusak lingkungan.

Saat dikonfirmasi awak media terkait lamanya usaha tersebut beroperasi, seorang karyawan menyebutkan bahwa kegiatan itu telah berjalan cukup lama.

Aktivitas pengolahan emas ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap dampak lingkungan, khususnya limbah kimia dari proses pengolahan gelondongan emas yang diduga telah mencemari pemukiman warga dan sumber air di sekitar lokasi.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dan takut angkat bicara.

“Limbah emas itu masuk ke perairan warga. Bahkan ada anak yang terkena penyakit paru-paru. Kami tidak berani menegur karena kami warga kecil,” ujar warga tersebut dengan nada khawatir.

Sebagai informasi, pengelolaan emas menggunakan alat gelondong dan gentong kimia tanpa izin resmi termasuk dalam kategori Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Praktik ini jelas melanggar hukum karena merusak lingkungan serta mengabaikan keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Sesuai Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan dan pengolahan mineral wajib memiliki izin, baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun izin khusus lainnya.
Pelaku PETI dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Selain merusak lingkungan dan membahayakan warga, aktivitas ilegal ini juga merugikan negara karena diduga tidak membayar pajak maupun retribusi resmi.

Atas dasar itu, masyarakat meminta APH dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk tidak tutup mata, serta segera melakukan penindakan tegas dan pengawasan menyeluruh terhadap aktivitas pengolahan emas yang diduga ilegal tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya Polres Bogor, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pengolahan emas ilegal di Desa Cibeber II.

Pewarta : Red
Editor : All
Copyright © LintasUpdate 2026

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!