back to top
Senin, Februari 2, 2026

Diduga Tambang Emas Ilegal Kembali Beroperasi di Desa Puraseda, Leuwiliang

Bogor | Lintasupdate – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kampung Citugu, Desa Puraseda, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, kembali mencuat ke permukaan. Meski berkali-kali mendapat sorotan, praktik tambang ilegal ini seakan sulit dihentikan. Rabu (1/10/2025).

Informasi yang berkembang menyebutkan, terdapat aliran dana dari para pelaku usaha tambang ilegal kepada sejumlah oknum. Dana tersebut diduga mengalir ke aparat, media, LSM, hingga ormas, dengan nilai fantastis mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya.

Salah seorang pelaku usaha tambang yang enggan disebutkan namanya mengaku, ia dan rekan-rekannya diwajibkan menyetor dana koordinasi setiap bulan. Ia bahkan menyebut adanya sosok berambut pirang yang mengaku sebagai perwakilan humas Polres Bogor.

“Saya sudah memberikan uang koordinasi sekitar Rp600 ribu. Katanya untuk dijadikan satu pintu, masuk ke Polsek, Polres, wartawan, dan LSM. Jumlahnya berbeda-beda, tidak merata. Kalau mau jelas, langsung saja ke Pak Heri Lotok, nanti saya kasih nomornya,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Heri Lotok tidak membantah adanya pembicaraan terkait dana koordinasi tersebut. Namun ia menunda memberikan keterangan rinci.

“Lebih baik kita bicarakan besok sambil ngopi. Nanti kita ngobrol biar jelas,” tulisnya singkat.

Hasil penelusuran lapangan menunjukkan, setiap penambang diwajibkan menyetor dana antara tanggal 17 hingga 20 setiap bulan. Jika lewat dari jadwal yang ditentukan, mereka dilarang melanjutkan aktivitas tambang.

Salah seorang penambang lain membenarkan hal tersebut.

“Bulan Agustus kemarin, beberapa rekan tidak menyetor tepat waktu. Akibatnya, mereka langsung dihentikan aktivitasnya,” ujarnya.

Melihat kondisi ini, aparat penegak hukum (APH), Dinas Kehutanan, serta Dinas Lingkungan Hidup didesak segera turun tangan melakukan pengawasan dan penindakan tegas. Selain merusak lingkungan, praktik tambang ilegal jelas melanggar hukum.

Secara regulasi, aktivitas PETI bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal terkait menyebutkan, pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Pewarta : Abdul Aziz
Editor : All
Copyright © LintasUpdate 2025

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!