back to top
Rabu, Juni 18, 2025

Diduga Sudah Koordinasi Ke APH Wilayah, Apotik Jual Bebas Obat Samcodin Untuk Mabuk

Kab.Bandung | LintasUpdate – Kembali marak penjualan obat secara ilegal di jual bebas di Jl. Raya Barat dipatikur, Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat.

Berkamuflase menjadi apotik seolah resmi, untuk mengelabui publik dan petugas penjualan obat bebas tak tersentuh hukum.

” Awak media, langsung mendatangi lokasi apotik ilegal tersebut. Wati dan dian penjaga apotik diduga aspal”, Ya pak, kita cuman jual 3 jenis saja samcodin Sanadryl Neo-red. Terlihat ibu wati melayani pembeli cukup banyak dari kalangan ABG hinggal kalangan umum. Kamis, (20/06/2024).

Doc:LintasUpdate.co.id
Apotik, Diduga penjual obat secara ilegal di jual bebas di Jl. Raya Barat dipatikur, Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat.

Untuk Koordinasi wilayah kita udah semua pak, Polsek Polres Polda Babinsa bhabinkamtibmas sudah, dan kita ga kasi banyak yang beli cuman 1 orang 1 Strip saja. Untuk pemilik tatang pak, kaka ipar saya. Baru buka lagi ini ke maren sempet ga boleh buka sama polres tapi sekarang boleh buka kembali,” tutupnya.

Untuk memuluskan kegiatan ilegalnya, Diduga kuat, para Oknum penjual obat ilegal berkoordinasi dengan wilayah hingga tetap kodusif.

Ini, sangat miris terkesan adanya pembiaran hal ini sangat merusak Pemuda generasi penerus bangsa kususnya anak muda.

APH Harus cepet bertindak, Ibu kota Jawa Barat Harus jadi contoh baik bagi daerah lainnya, Jangan sampai publik beropini adanya pembiaran.

” Awak media akan melakukan pengembangan di beberapa wilayah Kabupaten Bandung, tidak menutup kemungkinan lemahnya pengawasan pihak terkait jadi tolak ukur para Oknum untuk menjalankan bisbis Haramnya.

Dengan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu Juncto tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang menyimpan, dan mengedarkan obat merk Samcodin.

Pasal 197 Junto Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Serta Pasal 196 Junto Pasal 98 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Abdul)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Enable Notifications OK No thanks