back to top
Kamis, Juni 19, 2025

Diduga Sindikat Penjualan Obat Terbesar di Ibu Kota Jawa Barat Dikoordinir Oknum Aparat Aktif, Gunakan Stiker Penanda Wilayah, Diduga Kebal Hukum

Bandung | LintasUpdate – Baru-baru Ini Polda Jawa barat membongkar jaringan Home industri pembuatan obat ilegal di 2 wilayah Sumedang dan Tasikmalaya Jawa Barat, pada Selasa, 12 November 2024 Dengan barang bukti cukup banyak yang di amankan.

Tapi hal ini malah menjadi ketimbang terbalik. Tidak jauh dari Kantor Polda  Jawa barat, Diduga Jaringan Obat ilegal Daftar G di edarkan cukup bebas dan terang-terangan tanpa tersentuh Hukum ada apa?

” Menjamurnya peredaran obat ilegal di Kota dan Kabupaten Bandung menjadi perhatian serius. Fenomena ini semakin memprihatinkan karena dilakukan secara terang-terangan, dengan modus berkamuflase seperti warung biasa. Sabtu (18/1/2025).

Salah 1 tempat Penjual Obat Ilegal Daftar G di Paseh RT 04/11 Tangsi Mekar Kb.Bandung

Investigasi yang dilakukan tim media menemukan beberapa lokasi penjualan obat ilegal yang beroperasi menggunakan stiker bergambar naga dengan barcode sebagai penanda wilayah. Ketika barcode dipindai, muncul informasi tentang wilayah operasi masing-masing toko.

” Salah satu toko di Paseh RT 04/11 Tangsi Mekar KB.Bandung. Saat di konfirmasi awak media, “Toko kami Ikut Pak Burhan itu stikernya terpasang, sudah beroperasi cukup lama. Kalau sedang aman, kami buka terus, tapi kalau tidak aman, biasanya disuruh tutup oleh pengurus lapangan pak Ramdan Semua ini sudah diatur, termasuk di wilayah masing-masing. Stiker jadi penanda untuk membedakan toko kami.”

Stiker Penanda wilayah masing-masing tempat yang terpasang di lokasi penjualan Obat ilegal Daftar G di Bandung Jawa Barat.

Fenomena ini sangat memprihatinkan, dan Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan segera mengambil tindakan tegas. Jika tidak, dikhawatirkan akan muncul opini publik bahwa ada pembiaran dari pihak berwenang.

Perlu diingat, peredaran obat ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 197 menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa pengawasan ketat sangat diperlukan untuk melindungi Masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya obat ilegal.

Saat berita ini di publikan awak media masi memerlukan Klarifikasi dari wilayah hukum terkait, di Wilayah Polda Jawa Barat. (Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Enable Notifications OK No thanks