Bogor | LintasUpdate – Ramainya pemberitaan di beberapa media online terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cijujung, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, semakin terungkap. Dugaan pungli tersebut disebut sudah terorganisir oleh staf desa yang meminta biaya lebih dari Rp 150.000 per bidang tanah kepada warga pemohon PTSL.
Hapit Priatna, Kepala Desa Cijujung, saat dikonfirmasi pada 8 Januari 2025, menyatakan bahwa program PTSL di desa tersebut baru akan dimulai. Namun, ia berencana membatalkan pelaksanaannya karena merasa pengelola program tidak bertanggung jawab.
“Maaf, Pak. Program tersebut di desa kami baru mau dimulai. Cuma dengan kondisi seperti ini, saya enggak jadi jalankan karena pengurusnya enggak beres,” ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis (16/01/2025).
Jaenudin, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cijujung, juga angkat bicara soal dugaan pungli tersebut. Ia berjanji akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa (pemdes), termasuk kepala desa, untuk membahas temuan yang terjadi di lapangan.
“Nanti saya akan komunikasikan dengan pemdes, terutama kepala desa. Kami masih membahas terkait temuan yang ada di lapangan,” jelas Jaenudin.
Sementara itu, Sigit, Sekretaris Desa Cijujung, mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pungli tersebut. Menurutnya, ia tidak terlibat dalam kepanitiaan PTSL dan belum pernah mengikuti musyawarah terkait program tersebut.
“Padahal sudah dijelaskan ke pokmas masing-masing bahwa dari desa ditentukan biayanya Rp 150.000. Kalau ada anggaran di luar itu, kami juga tidak mengetahuinya. Saya enggak terlibat dalam kepanitiaan dan juga belum pernah ikut musyawarah terkait PTSL. Saya baru tahu dari Bapak dan berita yang Bapak kirimkan,” ujar Sigit.
Masyarakat berharap pihak berwenang menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan pungli tersebut. Tindakan tersebut dianggap melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal ini mengatur bahwa panitia PTSL tidak boleh memungut biaya melebihi Rp 150.000, yang hanya diperuntukkan untuk pengadaan patok, materai, dan biaya operasional.(Permana)