Kab.Bandung | LintasUpdate – Lagi dan lagi, Dilokasi yang berbeda, awak media menemukan penjualan bebas obat ilegal di Jl. Leswi Munjul-Baleendah persis samping RM Padang Munjul Indah. Kabupaten Bandung Jawa Barat.
Sebuah warung container boot warung kopi atau warung klontong. Terlihat antri anak muda bergantian berbelanja di tempat tersebut, hal ganjil membuat awak media langsung menghampiri lokasi tersebut.
Tidak menunggu waktu lama, awak media mendatangi lokasi tersebut, benar adanya penjualan obat ilegal lagi-lagi di jual bebas beragam jenis di lokasi Tramadol Hexsimer dan banyak obat lainnya.

penjualan bebas obat ilegal di Jl. Leswi Munjul-Baleendah persis samping RM Padang Munjul Indah. Kabupaten Bandung Jawa Barat.
” Penjaga warung Azir,” Ya ada yang bisa di bantu-red, Pemilik ini saya ga tau, kordinator lapangan Oknum Junaedi dari anggota polisi.” Ungkapnya.
Lebih lanjut kata dia, Tidak boleh ambil foto toko ini, ga boleh, Saya juga baru datang baru sampe baru buka juga,” tandasnya.
Menjamurnya penjualan Obat ilegal Golongan G dan obat jenis lainnya, menjadi PR besar ada apa dengan APH dan ke mana ?
Hal ini tidak bisa di anggap hal biasa ini sangat berdampak untuk generasi penerus bangsa kusunya anak muda, obat di jual tanpa ada izin bebas tanpa resep dokter.
Berbicara kaitan dengan hukum jelas ini melanggar Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197 itu menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) (Abdul)