BOGOR | LintasUpdate – Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang kembali mencoreng citra aparatur desa. Seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial I di Desa Cibitung, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga terlibat dalam malpraktik administrasi pertanahan yang berpotensi memicu konflik antarwarga.
Informasi yang dihimpun, oknum Sekdes tersebut diduga menerbitkan dua surat kepemilikan atau alas hak atas satu bidang tanah yang sama secara administratif. Peristiwa ini mencuat setelah terjadi perselisihan di lahan yang berlokasi di Kampung Laladon, RT 013 RW 004, Desa Cibitung, pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Korban, M. Soheh (diwakili kakaknya, Ipong), mengaku telah memiliki dasar hukum berupa Akta Jual Beli (AJB) atas nama H. Mudnir, yang diterbitkan pada 13 Januari 2019 melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Tenjolaya. Namun, saat hendak menggunakan lahan tersebut, ia dihadang oleh seseorang bernama Basri, yang juga mengklaim kepemilikan tanah serupa berdasarkan Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas namanya sendiri yang diterbitkan pada tahun 2021.

Ironisnya, kedua dokumen kepemilikan tersebut—baik AJB atas nama H. Mudnir maupun Sertifikat PTSL atas nama Basri—merujuk pada bidang tanah yang sama, dengan nomor persil, blok, ukuran (±134 m²), serta pemilik awal yang sama, yaitu Ajun. Keduanya diduga diurus dan diterbitkan dengan campur tangan oknum Sekdes berinisial IDIS, yang bertugas mengesahkan berkas Tiga Serangkai sebagai syarat penerbitan surat tanah di tingkat desa.
“Bagaimana mungkin satu bidang tanah yang sama, dengan nomor persil dan ukuran identik, bisa diterbitkan dua surat hak milik berbeda? Ini jelas tindakan pidana penipuan,” tegas Ipong, kakak korban, di lokasi kejadian.
Atas kejadian ini, pihak M. Soheh bersama tim kuasa hukumnya — Yusup Kartika Dewo, S.H., Andiwijaya KAD, S.H., Andrea Rizki Firdaus, S.H., dan Asep Sutisna, S.H., M.H. — berencana melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum. Mereka menilai, terdapat dugaan kuat pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan indikasi kolaborasi antara Ajun (penjual awal), oknum Sekdes, serta pihak lain yang terlibat dalam penerbitan dua alas hak pada satu bidang tanah.
“Oknum Sekdes itu tidak mungkin tidak tahu. Sebab, kedua surat itu diterbitkan dengan sepengetahuan dan pengesahannya atas permintaan Ajun,” tambah Ipong.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan lemahnya sistem pengawasan administrasi pertanahan di tingkat desa. Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur desa semacam ini tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal di tengah warga.
Pewarta : Heru Permana S Editor : All Copyright © LintasUpdate 2025






