back to top
Senin, Juni 23, 2025

Diduga Oknum Pensiunan Aparat Bekingi Peredaran Obat Terlarang di Garut

Garut | LintasUpdate – 18 Februari 2025 – Sebuah kios yang berkedok warung kosmetik di Gang Bhakti, Kampung Regol, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, diduga menjadi tempat peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol, Trihexyphenidyl (Tryhex), dan Eximer. Kios ini beroperasi tak jauh dari Polsek Garut Kota, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasannya.

Tim awak media yang melakukan investigasi mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kios tersebut. Terlihat banyak anak muda hingga orang dewasa yang datang silih berganti. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa kios tersebut memang menjual obat-obatan terlarang.

Pengakuan Penjaga Toko

Salah satu penjaga toko berinisial DNI mengakui bahwa kios tersebut menjual obat-obatan terlarang. Saat ditanya mengenai pemiliknya, ia menyebut bahwa pemilik kios adalah seseorang bernama Pak BSR, yang juga berperan sebagai koordinator lapangan (korlap). Ia juga menambahkan bahwa Pak BSR merupakan seorang pensiunan anggota PM (Polisi Militer).

Dalam percakapan melalui telepon, Pak BSR membantah sebagai pemilik dan mengklaim hanya berperan sebagai korlap yang membantu orang-orang perantauan asal Aceh agar bisa mencari nafkah. Namun, pernyataan ini terkesan tidak profesional mengingat keterlibatannya dalam aktivitas ilegal.

Minimnya Respons Aparat

Setelah menemukan bukti awal, tim media melaporkan temuan ini kepada Kapolsek Garut Kota. Laporan diterima dengan baik, dan Kapolsek berjanji akan menindaklanjutinya. Namun, setelah beberapa hari berlalu, kios tersebut masih tetap beroperasi. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran dari pihak kepolisian.

Upaya konfirmasi kembali dilakukan melalui WhatsApp kepada Kapolsek, tetapi tidak ada tanggapan, hanya pesan terbaca tanpa balasan. Karena itu, tim media akan mengajukan laporan lebih lanjut ke Polres Garut agar ada tindakan tegas terhadap peredaran obat terlarang di wilayah ini, tanpa memandang siapa pun yang membekingi.

Dasar Hukum dan Harapan Masyarakat

Berdasarkan Pasal 196 UU Kesehatan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dapat dipidana hingga 10 tahun dan didenda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, Pasal 197 menyebutkan bahwa peredaran obat tanpa izin dapat dikenai hukuman 15 tahun penjara dengan denda hingga Rp1,5 miliar.

Masyarakat berharap pihak kepolisian dan pemerintah segera menindak tegas peredaran obat-obatan terlarang ini demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat. (Herry Purwanto)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Enable Notifications OK No thanks