BOGOR, l LintasUpdate – Diduga Maraknya peredaran bahan bakar minyak ( BBM) ilegal jenis Solar HSD dengan menggunakan Truk Tanki tanfa dibekali kelengkapan Surat-surat sesuai peraturan pemerintah hilir mudik di Jalan Raya Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (31/07/2025).
Saat Awak Media mencoba menanyakan kelengkapan Surat-surat kepada Sopir dan Kendek Mobil Tenki PT NOLLAND JAYA ABADI warna Biru Putih dengan Nopol, B 9004 VFU mereka tidak bisa menunjukkan malah membentak awak media dan bersiap tancap gas.
“Kami habis ngirim ke PT Gunung Mas Jaya Indah ( GMJI ) ada apa rupanya, Kalian siapa sudah seperti Polisi saja, kami cuma bertugas ngirim ke tempat tujuan jadi soal Surat Jalan dan lain-lain kami gak bawa Karna itu urusan bos dan pihak perusahaan bukan urusan kami supir dan kendek kami cuma kerja,” Tegasnya.
Lebih lanjut, Sopir dan Kendek mengatakan,” Kemarin juga saya ada yang berhentikan dari media juga tapi kita lewat aja, abang siapa namanya dari media mana nanti saya sampaikan ke bos, pengiriman kita per tiga (3) hari sekali ke PT GMJI, kalo pengurus PT NOLLAND JAYA ABADI dari Jakarta Pak Ami, jadi untuk soal urusan lintas dan surat-surat ke pak Ami aja tanya,”Kata dia.
“Penyalahgunaan BBM Solar illegal dapat di jerat dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi. Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda hingga 60 milyar.
“Sampai berita ditayangkan awak media akan segera mengkonfirmasi kepada pihak-pihak terkait agar adanya tindakan lebih lanjut.(Adek)