Bogor | LintasUpdate – Diduga adanya kegiatan yang melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Seperti halnya SPBU 3416321 Rancabungur Rt 01/ 02, Desa Rancabungur, Kecamatan Pasir Gaok, Kabupaten Bogor, Kamis (26/12/2024).
Nampak jelas terlihat begitu banyaknya aktifitas lalu lalang kendaraan mengisi BBM jenis Pertalite tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah, baik kendaraan roda dua ataupun kendaraan roda empat.
Cukup banyak dan sering kali silih berganti berdatangan dengan kendaraan model dan merek yang sama, bolak-balik membeli BBM jenis Pertalite di luar batas kapasitasnya.
“Yang lebih mengherankan pihak pekerja mulai dari Oplator, Security dan Pengawas semua telah mengetahui dan cenderung mendukung dengan adanya kegiatan tersebut yang diduga adanya kerjasama antara pihak SPBU 3416321 dengan para mafia BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Saat dikonfirmasi kepada Dayah sebagai Pengawas SPBU 3416321 Rancabungur mengatakan,” Disini ada kordinasi pak, namanya pak (F). Memang Wewenang dari saya selaku Pengawas SPBU akan tetapi beliau bilang, udah saya tidak akan melibatkan POM bahkan Securyti pun tau,” Ucap Dayah.
“Jelas sekali ini melanggar Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal 56 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 94 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Pelaku penyalah gunaan BBM Bersubsidi dapat di Pidana dengan Penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar, Pencabutan Hak, Perampasan Barang.
Sampai berita ini di tayangkan kami belum mengkonfirmasi terhadap pihak-pihak terkait. (juni)