Bekasi | LintasUpdate – Sabtu 5 April 2025 — SPBU 34-175-52 yang berlokasi di Jl. Raya Serang – Setu, Sukadami, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga melakukan pembiaran sekaligus penjualan BBM bersubsidi kepada pihak tidak bertanggung jawab.
Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan melakukan pengisian BBM secara berulang menggunakan kendaraan roda dua jenis Suzuki Thunder dan mobil yang sama. Aksi ini terekam jelas saat tim awak media melintas di lokasi dan mendapati puluhan kendaraan tengah mengantre mengisi BBM subsidi berulang kali.
Salah satu pengendara mobil yang berhasil diwawancarai mengakui bahwa BBM tersebut memang untuk dijual kembali. “Kami beri uang tip kepada operator setiap kali mengisi,” ujarnya.
Dugaan kuat muncul bahwa SPBU tersebut telah menjual BBM subsidi secara tidak tepat sasaran. Padahal, BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk dimanfaatkan oleh mafia penimbun.
Saat dikonfirmasi, pengawas SPBU yang dikenal dengan nama Pak Vius mengaku mengetahui praktik pengisian berulang oleh kendaraan yang sama. “Memang banyak motor Thunder dan mobil yang datang berulang-ulang untuk isi BBM,” ungkapnya.
Perlu diketahui, penimbunan BBM subsidi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi kejadian ini kepada pihak BPH Migas dan Aparat Penegak Hukum.(Tim)