Bogor | LintasUpdate – Sebuah bangunan semi permanen di wilayah Bojong Hilir, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah beredar informasi di kalangan wartawan mengenai dugaan praktik penyuntikan gas elpiji 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram.
Bangunan tersebut tampak tertutup pagar seng dengan atap seadanya. Dari luar, tak terlihat aktivitas mencolok. Sejumlah warga menyebut aktivitas di dalam bangunan berlangsung tertutup. Informasi yang beredar menyebutkan lokasi itu diduga menjadi tempat pemindahan isi gas nonsubsidi ke tabung bersubsidi 3 kilogram. Rabu, (11/02/26).
Jika dugaan tersebut benar, praktik itu berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum. Distribusi dan tata niaga bahan bakar gas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 55 UU Migas ditegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Selain itu, tindakan mengurangi, memindahkan, atau memanipulasi isi tabung dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c yang melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat bersih atau isi bersih sebagaimana dinyatakan dalam label. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU tersebut.
Dari sisi keselamatan dan standar teknis, pengisian ulang tabung elpiji hanya dapat dilakukan oleh badan usaha resmi yang memiliki izin dan memenuhi standar keselamatan kerja migas. Aktivitas tanpa izin berpotensi pula melanggar ketentuan perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam regulasi turunan UU Cipta Kerja.
Apabila dugaan praktik penyuntikan ini terbukti, selain berpotensi merugikan keuangan negara dari sisi subsidi, aktivitas tersebut juga menimbulkan risiko kebakaran dan ledakan yang mengancam keselamatan warga sekitar. Penelusuran aparat menjadi penting untuk memastikan distribusi elpiji bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum setempat terkait dugaan aktivitas tersebut.
Pewarta : Deva Editor : All Copyright © LintasUpdate 2026






