back to top
Minggu, Februari 1, 2026

Diduga Gunakan Batu Tak Berizin, Pembangunan Jembatan Desa Kalong Satu Disorot

BOGOR | LintasUpdate – Pembangunan jembatan di Desa Kalong Satu, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, kembali menuai sorotan. Proyek yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2025 itu diduga menggunakan material batu kali tanpa izin resmi, serta dinilai tidak transparan dalam proses pelaksanaannya.

Sejumlah warga menilai proyek tersebut tidak mengedepankan prinsip pembangunan infrastruktur yang terpadu, berkelanjutan, dan ramah lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pemerintah. Selain itu, pelaksanaan proyek juga dinilai belum sepenuhnya mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang mewajibkan pemerintah desa untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka.

“Kami khawatir batu yang digunakan diambil dari lingkungan sekitar tanpa izin. Selain merusak alam, praktik seperti ini tidak mencerminkan asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).

Warga juga mengkritik pelibatan tenaga kerja yang diduga tidak melibatkan masyarakat setempat. “Sebagian besar pekerja justru dari luar desa,” kata sumber tersebut.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (28/10/2025), Kepala Desa Kalong Satu, Yeyen, tidak memberikan tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi belum dibalas.

Sebagai pemimpin desa, kepala desa memiliki tanggung jawab dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan. Sementara itu, pihak Kecamatan Leuwisadeng memiliki peran membina dan mengawasi jalannya pembangunan infrastruktur di wilayahnya, termasuk memastikan penggunaan dana desa sesuai prosedur serta kualitas fisik bangunan sesuai standar teknis.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut tata kelola pembangunan desa dan potensi pelanggaran lingkungan akibat dugaan penggunaan material tanpa izin. Masyarakat berharap pemerintah kecamatan dan inspektorat segera meninjau ulang proyek tersebut guna memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Pewarta : Red
Editor : All
Copyright © Lintasupdate 2025

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!