TANGERANG | LintasUpdate — Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal ditemukan beroperasi di kawasan Jl. H. R. Rasuna Said, RT 004/RW 001, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Temuan tersebut terungkap pada Jumat (13/2/2026) setelah tim awak media melakukan investigasi langsung di lokasi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas mencurigakan terekam kamera jurnalis. Sejumlah truk tangki transportir industri dari berbagai perusahaan terlihat keluar masuk area gudang secara bergantian. Aktivitas tersebut berlangsung tertutup dan dijaga ketat.
Dari hasil investigasi, seorang penjaga gudang mengakui bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai gudang penyimpanan solar. “Ini gudang solar, hanya main kencingan saja. Pemiliknya seorang bos berinisial Haji Ogon. Kegiatan ini sudah beroperasi kurang lebih satu tahun,” ujarnya saat dimintai keterangan.

Pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa gudang itu menjadi tempat praktik penimbunan dan distribusi BBM secara ilegal yang hingga kini terkesan belum tersentuh aparat penegak hukum.
Padahal, praktik penimbunan BBM bersubsidi maupun distribusi tanpa izin usaha resmi bukanlah pelanggaran ringan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55, setiap pihak yang terbukti melakukan penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal dapat dijerat pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Sementara itu, pelaku pengangkutan BBM tanpa izin usaha resmi terancam pidana penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp40 miliar.
Regulasi tersebut ditegaskan untuk menjaga tata kelola distribusi energi nasional serta memberantas praktik mafia migas yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat.
Ironisnya, jika benar aktivitas ini telah berjalan hampir satu tahun, publik patut mempertanyakan di mana fungsi pengawasan dan penindakan aparat selama ini. Dugaan praktik ilegal berskala besar di wilayah perkotaan seperti Kota Tangerang seharusnya tidak luput dari pemantauan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum setempat. Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia BBM ilegal tersebut tanpa tebang pilih.
Pewarta : Raffy Editor : All Copyright © LintasUpdate 2026






