back to top
Kamis, Juni 19, 2025

Diduga Cianjur Darurat Penjualan Obat Terlarang Jenis Tramadol Berkedok Warung Kopi Hingga Larut Malam

CIANJUR | LintasUpdate – Sebuah warung kopi yang beralamat di jl. Raya Cibogo, Ciranjang Sindangraja Kecamatan Sukayulu, Kabupaten Cianjur Jawa Barat Diduga jual obat ilegal.

Awak media saat melintasi jalur lintas Jl Raya Cibogo menemukan sebuah warung yang berkamuflase menjadi warung kelontong untuk mengelabui petugas. Yang mana ternyata warung tersebut menjual obat daftar G. Tidak sedikit kendaraan roda dua yang melakukan transaksi di toko tersebut kebanyakan dari pembeli berkendara roda dua sebagian besar adalah anak muda. Minggu (3/08/2024).

Tidak berselang lama awak media mencoba melakunan konfimasi ke warung tersebut, Saat di konfimasi benar adanya penjualan obat secara terang-terangan menjual obat daftar G Tramadol dan exsimer dan jenis obat lainnya.

Penjual yang gan di publikan namanya. Saya hanya nunggu toko saja dan saya pendatang baru yang sedang cari makan, untuk pemilik warung atau bos kami dari Mitra Polri,” paparnya.

Hal ini sangat tidak di benar kan yang mana, penjualan obat ilegal kepada kaula muda ABG dan halayak umum ini jelas melanggar hukum, APH Harus bertindak secara tegas tanpa pandang bulu jangan sampai publik beropini adanya pembiaran.

Berbicara kaitan dengan hukum jelas ini melanggar Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197 itu menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) (Karay)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Enable Notifications OK No thanks