Bogor | LintasUpdate – Sebuah tangki yang diduga membawa bahan bakar minyak (BBM) subsidi ilegal milik PT Potro Joyo Utomo terpantau beroperasi tanpa dokumen resmi di Jalan Raya Cifor Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada Minggu (12/01/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, sopir tangki dan seorang pengawalnya tampak enggan menunjukkan surat jalan maupun dokumen asal-usul BBM yang diangkut. Ketika ditanya mengenai kelengkapan berkas, sopir hanya menjawab singkat, “Tidak pak, ini resmi,” sambil terlihat tergesa-gesa.
Sikap sopir yang panik semakin terlihat saat terus didesak mengenai dokumen pengangkutan dan asal-usul minyak yang diangkut. Alih-alih memberikan penjelasan, sopir dan pengawalnya justru langsung tancap gas meninggalkan lokasi, seolah menghindari pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut informasi di lapangan, tangki tersebut diduga dikawal oleh seorang aparat berinisial Dodi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai peran pengawal tersebut.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, tindakan penyimpanan dan pengangkutan BBM secara ilegal tanpa izin usaha dapat dikenai sanksi berat. Pelaku penyimpanan tanpa izin usaha dapat dipidana penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp30 miliar. Sementara, pelaku pengangkutan tanpa izin usaha berisiko menghadapi hukuman empat tahun penjara dan denda maksimal Rp40 miliar.
Hingga saat ini, pihak PT Potro Joyo Utomo belum memberikan tanggapan terkait insiden ini. Kasus tersebut tengah menjadi sorotan masyarakat, mengingat potensi pelanggaran hukum yang dilakukan.(Raffy/Doni)