back to top
Kamis, Juni 19, 2025

Depot Air Palsu di Bekasi Dibongkar, Produksi Le Minerale Ilegal dari Air Tanah

Bekasi | LintasUpdate – Polres Metro Bekasi berhasil membongkar praktik kejahatan konsumen berupa produksi air mineral palsu bermerek Le Minerale di sebuah depot air isi ulang di Kampung Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi. Jumat 23 Mei 2025

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial SST (48) membeli galon bekas Le Minerale dari pengepul barang rongsokan. Galon-galon tersebut kemudian dicuci, diisi ulang dengan air tanah yang hanya disaring secara seadanya, lalu dipasangi label dan tutup palsu yang dibeli secara daring.

“Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2023 dan memasarkan produk palsu ini secara online serta ke warung-warung di sekitar Setu,” ujar Kombes Mustofa dalam konferensi pers.

Berdasarkan hasil uji laboratorium dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, air yang diproduksi terbukti mengandung kuman dan tidak memenuhi standar air layak minum. Konsumsi dalam jangka panjang dapat menyebabkan gangguan pencernaan hingga keracunan.

Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa:

  • 50 galon kosong bekas Le Minerale,
  • Puluhan label dan tutup galon palsu,
  • Mesin filter air yang digunakan dalam produksi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Enable Notifications OK No thanks