back to top
Rabu, Juni 18, 2025

Darurat Obat Ilegal di Garut: Toko Kelontong Jadi Kedok Peredaran

Garut | LintasUpdate — Diduga Peredaran obat daftar G secara ilegal di wilayah Garut semakin meresahkan. Obat-obatan keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl (Tryhex), dan Eximer dijual bebas tanpa resep dokter di sejumlah toko yang berkedok sebagai toko kosmetik dan toko kelontong. Sabtu 24 Mei 2025.

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Jalan Raya Cimanuk, Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Di lokasi tersebut, terlihat aktivitas keluar-masuk pembeli, mayoritas dari kalangan remaja (ABG) dan masyarakat umum. Ironisnya, para pelaku seolah tidak takut terhadap hukum dan dengan leluasa melakukan transaksi setiap hari.

Diketahui, obat-obatan tersebut termasuk golongan obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Namun, kenyataannya dijual secara terbuka dan bebas, sehingga sangat berpotensi membahayakan kesehatan dan masa depan generasi muda.

Tidak hanya di Tarogong Kidul, di lokasi terpisah yakni di Jalan Gang Bhakti, Kampung Regol, Kecamatan Garut Kota — yang jaraknya tidak jauh dari Polsek Garut Kota — juga ditemukan toko yang menjual obat daftar G secara bebas.

Kondisi ini tentu memerlukan tindakan cepat dari berbagai pihak. Pemerintah daerah, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, hingga provinsi, harus turut serta memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat ilegal yang kian mengkhawatirkan. Pasalnya, dampak dari penyalahgunaan obat-obatan tersebut dapat merusak mental generasi muda, serta menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.

Kepada aparat penegak hukum, diharapkan ada ketegasan dalam menindak para pelaku peredaran obat ilegal, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum yang seharusnya hadir dan melindungi rakyat.

Secara khusus, Polda Jawa Barat diminta untuk segera turun tangan menindaklanjuti temuan ini. Keberadaan toko-toko yang menjual obat ilegal secara terang-terangan harus segera ditertibkan.

Perlu diingat, peredaran obat ilegal jelas melanggar Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam Pasal 197 disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan terhadap peredaran obat ilegal harus ditingkatkan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

Saat berita ini dipublikasikan, awak media masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak kepolisian terkait wilayah hukum Polda Jawa Barat.(Abdul Aziz)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Enable Notifications OK No thanks