Bogor | LintasUpdate – Pihak kepolisian menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Puluhan botol ciu tanpa merek disita.
“Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 29 botol minuman keras jenis ciu dari 2 lokasi berbeda,” kata Kapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudi, Senin (17/6/2024).
Razia digelar mulai Minggu (16/6) malam hingga dini hari tadi. Iwan mengatakan razia pertama digelar di Kelurahan Padasuka, di mana didapati ada 4 botol.
Selanjutnya, razia dilanjutkan di Desa Laladon, yang menghasilkan penyitaan 25 botol ciu. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan adalah 29 botol ciu,” tuturnya.
Iwan mengatakan kegiatan tersebut dilakukan guna meminimalisir peredaran minuman keras ilegal yang berbahayanya. Serta untuk meminimalisir kejahatan dan gangguan keamanan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang sering menjadi sumber gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Dia mengatakan razia akan rutin dilakukan oleh jajarannya. Hal itu sebagai langkah pencegahan tindak kejahatan. Iwan meminta semua pihak terlibat.
“Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Dengan adanya operasi razia ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran minuman keras jenis ciu di wilayah Ciomas dan sekitarnya, serta menurunkan angka kriminalitas yang sering kali dipicu oleh konsumsi miras,” pungkasnya. (Red)