Bekasi | LintasUpdate – Toko Obat Golongan G (Tramadol) Menjamur di Wilayah Hukum Kranji, Bekasi Barat Minggu, 20 April 2025
Peredaran obat keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer semakin marak di wilayah hukum Polsek Kranji, Polres Metro Bekasi Kota. Modus yang digunakan para pelaku adalah menyamarkan usaha mereka sebagai toko kosmetik atau warung kelontong.
Salah satu temuan awak media Lintas Update berada di sebuah toko di Jalan, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, RT 001/RW 013 No. 68, Kota Bekasi (17135). Di toko tersebut, wartawan menemukan aktivitas penjualan obat keras secara bebas.
Saat disambangi, seorang pria yang berada di dalam toko tampak sedang melayani pembelian obat Tramadol. Ketika dikonfirmasi, pria tersebut menyebut bahwa pemilik toko berinisial “A”.
Tim awak media Lintas Update kemudian menggali lebih lanjut informasi mengenai jenis obat yang dijual serta rata-rata penghasilan toko tersebut.
“Kami menjual Tramadol, Eximer, Merlopam, dan Dummolit. Semua termasuk obat golongan G yang sebenarnya tidak boleh diperjualbelikan bebas tanpa resep dokter,” ungkap penjaga toko tersebut.
Ia juga mengaku bahwa toko tersebut mampu meraup keuntungan bersih mencapai Rp30 juta per bulan dari penjualan obat-obatan tersebut.
Perlu diketahui, pelaku usaha yang memperjualbelikan obat golongan G tanpa izin resmi dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagai pengganti Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.
Setelah berita ini tayang, tim redaksi Lintas Update akan segera menghubungi Kapolres Metro Bekasi Kota, Kapolda Metro Jaya, Dinas Kesehatan setempat, serta pihak-pihak terkait untuk meminta tanggapan dan tindakan lebih lanjut terkait temuan ini.(Jasman)